Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui dua perusahaan untuk menjalankan bisnis bulion atau dikenal sebagai bank emas. Perusahaan yang sudah resmi mendapatkan izin itu adalah anak usaha BUMN Bank Rakyat Indonesia yakni Pegadaian. Terbaru, anak usaha Bank Mandiri yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) juga resmi mendapatkan izin usaha bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi hal tersebut. Dia membenarkan bahwa BSI sudah resmi untuk menjalankan bank emas. "Iya, baru kami keluarkan izin hari ini [untuk BSI menjalankan bullion bank]," ujar Dian kepada Bisnis, Rabu (12/2/2025) malam.
Lalu apa itu usaha bulion dan keuntungannya sehingga menjadi primadona baru dalam industri keuangan?
Bullion bank atau bank emas merupakan bidang usaha yang diatur teknisnya dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini bertujuan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas oleh lembaga jasa keuangan (LJK) guna mengoptimalkan pemanfaatan emas di Indonesia.
Dalam aturan ini, usaha bulion atau bank emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan ini mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas. LJK yang ingin menjalankan usaha ini diwajibkan memiliki izin dari OJK serta memenuhi persyaratan modal dan tata kelola yang ketat.
Penyelenggaraan usaha bulion dinilai memiliki sejumlah manfaat bagi perekonomian nasional. Pertama, meningkatkan akses masyarakat terhadap investasi emas, baik melalui skema simpanan maupun pembiayaan. Kedua, mendorong stabilitas sektor keuangan, karena emas merupakan aset lindung nilai yang relatif aman. Ketiga, memperkuat peran Indonesia dalam pasar emas global, mengingat negara ini merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia.
Dalam POJK ini, OJK menetapkan mekanisme pentahapan dalam penerapan kegiatan usaha bulion, yang terdiri dari tiga tahap. Pada tahap awal, LJK hanya boleh menyalurkan pembiayaan emas dan melakukan perdagangan dengan batasan tertentu. Selanjutnya, pada tahap lanjutan, porsi penggunaan emas yang berasal dari simpanan emas dapat meningkat, hingga akhirnya mencapai fleksibilitas penuh pada tahap ketiga.
Untuk memastikan keamanan dan stabilitas industri, POJK 17/2024 juga mengatur kewajiban penerapan manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha bulion. Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan LJK untuk melaporkan kegiatan usaha bulion secara berkala kepada OJK.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap industri emas di Indonesia dapat berkembang lebih terstruktur dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel