Konten Premium

Ada Pegadaian dan BSI (BRIS), Genggaman Entitas BUMN di Bisnis Bank Emas Makin Erat

Bisnis.com,14 Feb 2025, 06:07 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Karyawan menunjukkan emas 24 karat di Galeri 24 Pegadaian di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tentang bank emas atau bullion bank, baru dua badan usaha yang mengantongi izinnya, yakni dua entitas BUMN, PT Pegadaian dan terbaru, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).  

Seperti diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK No.17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024. Setelah itu, pada pengujung tahun 2024, Pegadaian mendapatkan izin usaha bank bulion atau bank emas. Pegadaian merupakan BUMN di bawah holding ultramikro dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) sebagai induknya.

Setelah mendapatkan izin tersebut, perusahaan pun merilis produk deposito emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital. Dengan demikian, nasabah bisa menyimpan emas berupa deposito dengan tenor fleksibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Duwi Setiya Ariyanti
Terkini