Cara Pemutihan SLIK OJK Status Kredit Macet

Bisnis.com,18 Feb 2025, 14:39 WIB
Penulis: Newswire
Prosedur pemutihan kredit macet di SLIK OJK./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemutihan SLIK OJK untuk status kredit macet penting bagi Anda yang ingin memperbaiki reputasi kredit. SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK mencatat riwayat kredit seseorang, dan status kredit macet dapat menghambat akses ke fasilitas keuangan di masa depan.

Artikel ini akan membahas mengenai cara pemutihan status kredit macet di SLIK OJK.

BI Checking tak lagi digunakan untuk melakukan cek status kredit seseorang. Pengecekan kredit kini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang saat ini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola langsung oleh OJK, tugasnya adalah melakukan pengawasan dan memberikan layanan informasi di bidang keuangan. Status kredit skor dinilai penting, agar masyarakat dapat mengajukan pinjaman dalam jumlah besar. Status kredit juga penting untuk mengetahui seseorang tertib atau tidak.

Skor kredit yang dimiliki ini menjadi pertimbangan bagi penyedia dana pinjaman supaya terhindar dari risiko kredit macet. Skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas kredit dengan skala 1 sampai 5, berikut rinciannya:

Pemutihan Skor Kredit OJK

Seseorang yang memiliki skor 5 maka sudah masuk daftar kredit macet. Artinya, seseorang akan sulit mendapat pinjaman. Bahkan seseorang dengan skor 5 bisa dikenai sanksi blacklist atau masuk daftar hitam OJK. Untuk mengatasi hal ini, maka diperlukan pemutihan.

Pemutihan merupakan langkah pembersihan atau perbaikan catatan kredit seseorang yang tercatat dalam sistem Bank Indonesia (BI). Dengan pemutihan ini, seseorang tidak akan lagi memiliki riwayat kredit bermasalah hingga ke depannya bisa kembali mendapat pinjaman, KPR, kartu kredit, dan lainnya.

Cara Pemutihan Skor Kredit OJK

Demikian informasi mengenai cara pemutihan status kredit macet di SLIK OJK terbaru 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini