Lewat Bullion Bank, Bank Syariah Indonesia (BRIS) Bidik Diversifikasi Produk Emas

Bisnis.com,21 Feb 2025, 13:59 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Emas batangan dalam berbagai ukuran tersimpan di brankas yang berada di Jerman. / Bloomberg-Michaela Handrek-Rehle

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menangkap peluang baru dalam mendiversifikasi produk emas melalui perluasan bisnis bullion bank.

Head of Investor Relation BSI Rizky Budinanda menuturkan saat ini perseroan telah memiliki bisnis emas yakni cicil emas dan gadai emas.

Kedepannya dengan adanya izin perluasan bullion bank tersebut, perseroan akan semakin ekspansif mendorong bisnis emas secara ekosistem dari hulu ke hilir. BSI menargetkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan nasabah yang berkaitan dengan emas.

"Dengan adanya perluasan bisnis bullion bank ini diharapkan menjadi peluang baru bagi BSI untuk diversifikasi produk emas," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/2/2024).

Tidak hanya itu, perluasan bisnis BRIS juga diharapkan berdampak dalam mendongkrak kinerja saham perseroan. Ekspektasi kenaikan harga saham BRIS diharapkan sejalan dengan inflow dari investor asing sebesar Rp317 miliar sepanjang 2025.

BSI menunjukkan kinerja positif sepanjang 2024. Bahkan bisnis BSI tersebut terdorong oleh antusiasme nasabah kaum muda yang tinggi dalam berinvestasi emas.

Tren investasi emas terus meningkat karena merupakan aset safe haven. Terlebih kenaikan harga emas sangat terjaga dan signifikan, contohnya seperti pada tahun lalu yang mencapai 32,4%.

Bisnis emas perseroan tercatat naik 78,18% secara tahunan. Di mana produk cicil emas menjadi primadona dengan lonjakan pembiayaan sebesar 177,42% secara tahunan ke angka Rp6,4 triliun.

Selain cicil emas, bisnis gadai emas BSI juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pertumbuhannya mencapai sekitar 31,3% secara tahunan ke angka Rp6,4 triliun pada 2024. Kualitas pembiayaan bisnis emas ini pun sangat sehat dengan NPF nyaris 0%.

Adapun izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/2/2025) untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. BSI mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dan hal ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion. 

Kegiatan usaha bulion berdasar POJK No.17/2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini