Nasabah Jiwasraya Desak Aset Sitaan untuk Pelunasan Kewajiban

Bisnis.com,22 Feb 2025, 02:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak setuju pengalihan polis atau restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mendesak agar aset sitaan dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Jiwasraya segera dialokasikan untuk menuntaskan sisa kewajiban kepada mereka. 

Permintaan ini selaras dengan usulan Komisi VI DPR RI yang mendorong pemanfaatan aset hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan tanggungan Jiwasraya, termasuk kepada nasabah dan para pensiunan.

Perwakilan nasabah Jiwasraya, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan bahwa aset sitaan tersebut pada dasarnya merupakan hak para nasabah yang pengelolaannya telah diselewengkan oleh pihak swasta, yakni Bentjok cs, serta oleh pihak pemerintah melalui jajaran direksi Jiwasraya dan pejabat Kementerian Keuangan.

“Salah satu pejabat yang disebut dalam kasus ini adalah Isa Rachmatarwata, yang kini berstatus tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun akibat penerbitan izin produk Saving Plan yang dipasarkan melalui skema bancassurance,” kata OC Kaligis ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2/2025).

OC Kaligis menegaskan bahwa nasabah yang menolak restrukturisasi tetap berstatus sebagai nasabah sah Jiwasraya dan tidak memiliki kontrak dengan IFG Life. Sementara itu, mereka yang menerima restrukturisasi telah membuat kontrak baru dengan IFG Life dan menjadi mantan nasabah Jiwasraya. 

Dengan demikian, hubungan antara Jiwasraya dan IFG Life bersifat Business-to-Business (B2B) dan tidak seharusnya berdampak pada status serta hak nasabah yang masih bertahan di Jiwasraya.

“Karenanya, menjadi sangat tidak adil bahkan menjadi kejanggalan hukum yang berpotensi pada pidana penggelapan, ketika aset Jiwasraya yang masih memiliki kewajiban kepada nasabah sahnya secara misterius menguap berpindah ke pihak ketiga [IFG Life],” tegas OC Kaligis.

Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun 2023, Jiwasraya masih memiliki aset sebesar Rp6,77 triliun, termasuk Rp350 miliar dalam bentuk deposito berjangka. Keberadaan aset ini, ditambah dengan aset sitaan Kejagung, dinilai cukup untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya kepada nasabah yang belum menerima restrukturisasi.

Para nasabah Jiwasraya meminta perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, Kejagung, Kementerian BUMN, serta Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa hak mereka dikembalikan sebelum Jiwasraya resmi dilikuidasi dan dibubarkan.

Menurut OC Kaligis, penyelesaian kewajiban ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga membantu Jiwasraya dalam proses pencabutan izin usaha serta pembubaran tanpa menghadapi potensi sengketa hukum dengan nasabah dan pensiunan di masa depan.

“Jika Presiden Prabowo mampu memberikan arahan demi rasa keadilan publik yang membawa perubahan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, maka satu arahan belas kasih beliau akan menjawab rasa keadilan bagi sisa nasabah korban dan pensiunan. Bahwa hasil kejahatan atas aset milik korban wajib dikembalikan penuh kepada korban, sehingga permasalahan Jiwasraya yang berkepanjangan ini dapat terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini