Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Terganjal Harmonisasi Omnibus Law Keuangan

Bisnis.com,23 Feb 2025, 17:06 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah seharusnya sudah mengevaluasi besaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Namun, proses tersebut masih tertunda karena harmonisasi program dana pensiun wajib yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa berdasarkan PP 45/2015, evaluasi iuran JP seharusnya dilakukan tahun ini.

"PP 45 Tahun 2015 memang amanatnya pemerintah tahun ini evaluasi, evaluasinya harusnya iuran JP sudah 8%," kata Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Minggu (23/2/2025).

Saat ini, iuran JP masih ditetapkan sebesar 3% dari upah per bulan, dengan 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta. PP 45/2015 juga mengatur opsi kenaikan bertahap menuju 8%, dengan evaluasi paling singkat setiap tiga tahun berdasarkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kewajiban aktuaria BPJS Ketenagakerjaan.

Indah menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut belum dilakukan karena adanya amanat dalam UU P2SK yang mewajibkan harmonisasi program dana pensiun di BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan jaring aspirasi melalui komunikasi tripartit dengan pemberi kerja dan perwakilan pekerja atau buruh.

"Ini dalam rangka evaluasi efektif tidaknya PP Nomor 45 dan mengevaluasi apakah pemerintah perlu merevisi iuran pensiun yang ada di PP 45, harusnya sudah 8% di 2025," ujarnya.

Menurut Indah, pembahasan dalam forum tripartit belum mencapai keputusan akhir. Namun, beberapa poin utama telah menjadi masukan dalam diskusi. Salah satunya adalah usulan agar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) masuk dalam skema program Pensiun yang baru sesuai ketentuan harmonisasi program Pensiun dalam UU P2SK. Selain itu, jika BPU masuk dalam skema program Pensiun pasca-harmonisasi, opsi-opsinya perlu dibahas lebih lanjut dalam forum tripartit.

"Ini kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk diharmonisasikan. Kalau kita merevisi PP 45 tentang pensiun ini jangan sampai tidak harmoni dengan UU P2SK," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini