Etika Penagihan oleh Kolektor Pinjol, Simak 9 Norma yang Harus Dipatuhi

Bisnis.com,24 Feb 2025, 05:20 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sepanjang Januari 2025, data layanan konsumen menunjukkan OJK menerima 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.993 aduan terkait dengan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi alias pinjaman online (P2P lending).

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK merinci, dari aduan-aduan tersebut sebanyak 1.676 aduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.

"Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau pinjaman daring ada 1.107, perusahaan pembiayaan 180 dan perbankan 389," kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (23/2/2025).

Adapun ketentuan etika penagihan P2P lending saat ini diatur di dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut mengatur sembilan poin pokok etika yang harus dipatuhi oleh petugas penagihan P2P lending.

Berikut aturan penagihan kredit yang harus dipenuhi kolektor Pinjol: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini