AFPI Pasang Target Konservatif Pertumbuhan P2P Lending pada 2025

Bisnis.com,24 Feb 2025, 20:45 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memasang target pertumbuhan pembiayaan yang realistis pada tahun ini.

Secara tren realisasi, setiap tahun outstanding pembiayaan P2P lending selalu tumbuh dua digit. Berturut-turut dari Desember 2021 sampai Desember 2024 adalah tumbuh 95,05% year on year (yoy) (Rp29,88 triliun), tumbuh 71,09% yoy (Rp51,12 triliun), tumbuh 16,67% yoy (Rp59,64 triliun), dan per Desember 2024 tumbuh 29,14% yoy menjadi Rp77,02 triliun.

Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, mengatakan untuk target pertumbuhan pada 2025 ini hanya dipasang single digit. "Kita tetap konservatif di angka 5%-7%," kata Entjik kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

Entjik tak bicara banyak tentang alasan mengapa target pertumbuhan tersebut dipatok lebih kecil dari tren realisasi yang sudah terjadi.

Namun, AFPI selalu menetapkan target yang konservatif pada level 7%. Misalnya pada 2024 AFPI juga memasang target pertumbuhan yang sama, dan realisasinya sampai akhir 2024 outstanding pinjaman online tumbuh hampir 30%.

Untuk strateginya, Entjik menjabarkan industri P2P lending akan fokus menyasar sektor-sektor pinjaman produktif. "Kami tetap fokus pada sektor produktif UMKM dan ultra mikro karena pangsa pasarnya masih sangat terbuka luas," tegasnya.

Berdasarkan data AFPI, saat ini di Indonesia terdapat 132 juta individu produktif dan 46,6 juta UMKM belum dapat terlayani pendanaan konvensional seperti pembiayaan perbankan.

Sementara untuk valuasinya, dari jumlah individu produktif tersebut ada kesenjangan kredit sebesar Rp1.650 triliun. Untuk jumlah UMKM yang belum terlayani terebut terdapat kesenjangan kredit yang diperkirakan mencapai sebesar Rp2.400 triliun.

Entjik menambahkan, minat masyarakat akan pinjaman dari P2P ini tidak akan susut dengan masih maraknya aduan masyarakat tentang penagihan pinjaman online yang terindikasi melanggar aturan etika yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejalan dengan hal itu, industri P2P lending juga berbenah memperbaiki kualitas SDM tenaga penagih dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi.

"Kepercayaan masyarakat mulai meningkat dengan turunnya pengaduan dan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mulai tinggi untuk membedakan pinjaman daring dengan pinjaman online ilegal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini