Bos BNI: Danantara Tak Gunakan Uang Simpanan Masyarakat

Bisnis.com,24 Feb 2025, 17:50 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) Royke Tumilaar saat konferensi pers Paparan Kinerja BNI Kuartal I-2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Royke Tumilaar menanggapi isu yang beredar terkait penarikan uang besar-besaran imbas peluncuran BPI Danantara.

Dia menegaskan bahwa tudingan Danantara untuk memakai dana pihak ketiga (DPK) tidaklah benar dan merupakan salah tafsir.

Royke menjelaskan dana yang digunakan oleh Danantara bukan berasal dari DPK atau uang simpanan masyarakat, melainkan berasal dari dividen yang diperoleh dari badan usaha yang dikelola oleh Danantara.

"Itu kan bohong, interpretasi yang salah. DPK-nya kan enggak dipakai, yang dipakai dividen. Jadi, salah interpretasi orang-orang berpikir 'wah duitnya mau dipakai', enggak ada," tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Royke menegaskan bahwa Danantara bertujuan untuk mengelola BUMN dengan lebih baik dan meningkatkan pendapatan dividen, yang kemudian akan digunakan untuk investasi. "Justru Danantara itu mengelola BUMN supaya bagus, dividennya naik, itu duitnya yang dipakai," jelasnya.

Royke juga menanggapi pertanyaan terkait potensi penarikan uang besar-besaran di BNI. Dia memastikan tidak ada penarikan yang mencurigakan dan BNI tetap memantau kondisi perbankan dengan baik. "BNI enggak ada, enggak ada. Itu hanya orang rumor saja bikin. Menurut saya sih enggak," ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken sejumlah beleid terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Beleid itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini