SP AJB Bumiputera Cairkan Rp165,3 Miliar dengan Perintah Pengadilan, RUA Ajukan Gugatan

Bisnis.com,25 Feb 2025, 07:53 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga memotret logo Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) terhadap Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Wisma Bumiputera memasuki pemeriksaan saksi.

RUA yang menjadi organ tertinggi AJB Bumiputera 1912 mengajukan gugatan ke serikat pekerja dengan nomor perkara 911/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Perwakilan pemegang polis itu menuntut SP NIBA mengembalikan dana sebesar Rp165,3 miliar yang telah dicairkan menggunakan perintah pengadilan yang ada di rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Wisma Bumiputera. Mereka menilai pencairan paksa rekening perusahaan dengan perintah pengadilan itu merupakan tindakan melawan hukum dan mengganggu kepastian pembayaran klaim manfaat bagi pemegang polis.

Ketua Umum SP NIBA F. Ghulam Naja menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, tindakan eksekusi yang dilakukan oleh SP NIBA sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan hak pekerja yang telah lama tertunda sejak 2018.

“Proses eksekusi yang diupayakan pekerja melalui SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sudah sesuai prosedur,” sebut Ghulam kepada Bisnis, pada Senin (24/2/2025). 

Dia juga menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah adanya kesepakatan dalam Perjanjian Bersama (PB-2023) antara Direksi AJB Bumiputera 1912 dan SP NIBA terkait pembayaran hak pekerja. Namun, setelah pembayaran berjalan selama tiga bulan yakni Agustus–Oktober 2023, kesepakatan tersebut dilanggar oleh direksi sehingga SP NIBA mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Ghulam menegaskan bahwa dana hasil eksekusi tersebut sudah disalurkan kepada pekerja yang haknya belum dibayarkan sejak 2018.

Di sisi lain, Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan menjalankan putusan pengadilan ketika sudah berkekuatan hukum tetap.

“Manajemen menghormati dan mengikuti proses hukum gugatan dari peserta RUA yang sedang berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku sampai adanya putusan mengikat kepada seluruh pihak, dan apa pun hasil nanti manajemen akan patuh menjalankan seluruh keputusan pengadilan,” kata Hery saat dihubungi Bisnis pada Senin (24/2/2025). 

Hery juga memastikan bahwa perusahaan terus berupaya untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis, meskipun dihadapkan pada kendala likuiditas.

“Pelaksanaan pembayaran klaim terus dilaksanakan perusahaan bagi pemegang polis yang telah menyetujui PNM dengan tetap memperhatikan likuiditas perusahaan,” katanya. 

Dia menyebut  kendata utama pembayaran polis tertunda adalah ketersediaan dana dan sumber dana perusahaan saat ini dari konversi aset. Pihaknya berharap konversi aset dapat tercapai pada tahun ini, sehingga pembayaran klaim dapat ditunaikan sesuai target Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). 

Sejauh ini perusahaan telah membayarkan klaim kepada 87.082 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp377 miliar. Namun, Hery mengakui bahwa realisasi pembayaran klaim masih belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPK. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sumber pembayaran klaim.

Oleh karena itu, strategi pada 2025 tidak hanya berfokus pada pencapaian target pendapatan premi dari bisnis, tetapi juga dari hasil konversi aset.

“Target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan dan menambah target di 2025, begitu juga dengan target premi income 2025,” katanya.

Saat ini, gugatan di PN Jakarta Selatan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum putusan akhir dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini