Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Pensiun (JP) menjadi 8% dari saat ini sebesar 3%.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun memang mengamanatkan penyesuaian iuran program JP sampai dengan 8% melalui evaluasi setiap tiga tahun sekali sejak PP diterbitkan.
"Oleh karena itu sejalan dengan PP 45 tahun 2015, kami terus mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran agar sesuai dengan kebutuhannya yakni sebesar 8%," kata Oni kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).
Oni melanjutkan, sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun, oleh karena itu penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan terjaga keberlanjutannya.
Dalam PP 45/2015 tersebut mengatur bahwa besaran iuran program JP dapat dilakukan evaluasi mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria dana kelolaan JP di BPJS Ketenagakerjaan.
"Terlebih saat ini Indonesia tengah memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan untuk membangun sistem pensiun yang kuat dan berkelanjutan. Sebab ke depan pasti Indonesia akan menghadapi tantangan besar pasca bonus demografi di mana penduduk lansia jumlahnya akan terus meningkat," tegas Oni.
Oni menjelaskan, sesuai ketentuan dalam PP 45 2015 tersebut manfaat JP dapat dibayarkan apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia dalam masa perlindungan atau telah mencapai usia pensiun. Sejak 2021, pembayaran manfaat program JP terus mengalami peningkatan.
"Selama tahun 2024 saja, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan manfaat sebanyak 214.000 klaim, yang terdiri dari 90.000 manfaat lumpsum dan 124.000 manfaat berkala. Secara keseluruhan jumlah tersebut meningkat 10,2% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan semestinya tahun ini dilakukan evaluasi besaran iuran program JP tersebut.
Indah menjelaskan penyesuaian itu belum dilakukan karena pada 2023 pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan harmonisasi program dana pensiun wajib di BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen.
Dengan amanat tersebut, Indah mengatakan Kemenaker kemudian melakukan jaring aspirasi melalui komunikasi tripartit antara Kementerian Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan pihak pekerja atau buruh.
"Ini dalam rangka evaluasi efektif tidaknya PP Nomor 45 dan mengevaluasi apakah pemerintah perlu merevisi iuran pensiun yang ada di PP 45, harusnya sudah 8% di 2025," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel