Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini adalah cara melakukan pengecekan skor kredit untuk mengetahui jumlah dan status pinjaman. Pengecekan skor kredit dapat dilakukan dengan mudah dan kapan saja karena dapat diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id
Proses pengecekan skor kredit ini dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya bernama Bank Indonesia Checking (BI Checking), yang saat ini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola langsung oleh OJK, tugasnya adalah melakukan pengawasan dan memberikan layanan informasi di bidang keuangan.
Status kredit skor dinilai penting, agar masyarakat dapat mengajukan pinjaman dalam jumlah besar. Status kredit juga penting untuk mengetahui seseorang tertib atau tidak.
Skor kredit yang dimiliki ini menjadi pertimbangan bagi penyedia dana pinjaman supaya terhindar dari risiko kredit macet. Lantas, bagaimana cara mengecek skor kredit melalui online? berikut penjelasannya.
Cara Cek Skor Kredit Online melalui SLIK OJK
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id
- Pilih “pendaftaran” di halaman utama situs tersebut. Selanjutnya, pengguna dapat mengecek ketersediaan layanan dengan melengkapi seluruh kolom dan pilih “selanjutnya”
- Lengkapi informasi data diri yang meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis informasi debitur
- Usai mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon diminta untuk mengunggah foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan di situs tersebut
- Selanjutnya, checklist terkait kebenaran data dan pilih “ajukan permohonan”
- Lalu, pemohon dapat mengecek status permohonan melalui menu “status layanan” dengan cara mengisi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dan hasilnya akan dikirimkan melalui email, paling lambat satu hari kerja setelah melakukan pendaftaran
Syarat Dokumen untuk Cek Skor Kredit
Dokumen untuk debitur perorangan:
- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- bagi debitur yang meninggal dunia, pihak keluarga bisa ajukan foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris
Dokumen untuk debitur badan usaha:
- Foto/scan identitas asli dari pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA)
- foto/scan NPWP badan usaha, foto/scan akta pendirian badan usaha
- foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
Skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas kredit dengan skala 1 sampai 5, berikut rinciannya:
Kolektibilitas 1: Lancar, jika debitur membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening yang baik, tidak ada tunggakan dan sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 1 sampai dengan 90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 91 sampai dengan 120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 121 sampai dengan 180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel