Cara Cek Skor Kredit SLIK OJK Pakai HP!

Bisnis.com,25 Feb 2025, 14:38 WIB
Penulis: Redaksi
Cara cek skor kredit di SLIK OJK/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini adalah cara melakukan pengecekan skor kredit untuk mengetahui jumlah dan status pinjaman. Pengecekan skor kredit dapat dilakukan dengan mudah dan kapan saja karena dapat diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id

Proses pengecekan skor kredit ini dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya bernama Bank Indonesia Checking (BI Checking), yang saat ini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola langsung oleh OJK, tugasnya adalah melakukan pengawasan dan memberikan layanan informasi di bidang keuangan.

Status kredit skor dinilai penting, agar masyarakat dapat mengajukan pinjaman dalam jumlah besar. Status kredit juga penting untuk mengetahui seseorang tertib atau tidak.

Skor kredit yang dimiliki ini menjadi pertimbangan bagi penyedia dana pinjaman supaya terhindar dari risiko kredit macet. Lantas, bagaimana cara mengecek skor kredit melalui online? berikut penjelasannya.

Cara Cek Skor Kredit Online melalui SLIK OJK

Syarat Dokumen untuk Cek Skor Kredit

Dokumen untuk debitur perorangan:

Dokumen untuk debitur badan usaha:

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK

Skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas kredit dengan skala 1 sampai 5, berikut rinciannya:

Kolektibilitas 1: Lancar, jika debitur membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening yang baik, tidak ada tunggakan dan sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 1 sampai dengan 90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 91 sampai dengan 120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 121 sampai dengan 180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini