Platform P2P Samir Bicara soal Dampak Pelanggaran Etika Penagihan ke Industri

Bisnis.com,25 Feb 2025, 08:05 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, PT Sahabat Mikro Fintech (Samir) menilai maraknya aduan masyarakat atas pelanggaran etika penagihan pinjaman online bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap industri.

Junjungan Rumapea, Direktur Operasional Samir, mengatakan kepercayaan masyarakat atas industri ini menjadi variabel penting dalam pertumbuhan dan stabilisasi industri fintech P2P lending.

"Kepercayaan ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan stabilitas industri, termasuk dalam hal penyaluran pendanaan. Oleh karena itu, Samir senantiasa berupaya menjaga transparansi, mengedukasi peminjam serta pemberi dana dan memastikan bahwa praktik penagihan dilakukan secara profesional dan beretika," kata Junjungan kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

Junjungan mengatakan, Samir percaya bahwa keberlanjutan industri P2P lending sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi serta kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, Samir berkomitmen untuk terus meningkatkan standar layanan dan memastikan bahwa seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik.

"Dalam industri pindar [pinjaman daring], kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK adalah aspek fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pelaku usaha," tegasnya.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sepanjang Januari 2025 terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.993 aduan adalah terkait dengan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi alias pinjaman online.

Dari aduan tersebut sebanyak 1.676 aduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, dan khusus penagihan P2P lending jumlahnya mencapai 1.107.

"Merespons masih tingginya jumlah aduan terkait etika penagihan, Samir menegaskan komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara etis dan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.07/2023. Sebagai langkah konkret, perusahaan menerapkan sistem kontrol ketat terhadap tenaga penagih," tegasnya.

Dalam operasionalnya, Junjungan melanjutkan, Samir menggunakan kombinasi tenaga penagih internal dan mitra pihak ketiga yang telah melalui seleksi ketat. Setiap tenaga penagih diwajibkan untuk mengikuti pelatihan berkala mengenai etika penagihan, perlindungan konsumen dan kepatuhan regulasi. 

"Selain itu, perusahaan juga menerapkan mekanisme audit berkala serta kanal pengaduan internal untuk memastikan kepatuhan di lapangan," pungkasnya.

Secara kinerja, outstanding pembiayaan P2P lending sampai dengan Desember 2024 tumbuh 29,14% yoy menjadi Rp77,02 triliun. Tahun ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan pertumbuhan yang konservatif pada level 5%-7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini