Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang Januari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lebih dari 1.000 aduan tentang penagihan pinjaman online atau P2P lending yang terindikasi melanggar ketentuan.
Menanggapi hal itu, Group CEO & Co Founder Akseleran Ivan Nikolas mengatakan aduan yang diterima OJK tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu apakah penyelenggara P2P lending yang diadukan masyarakat ini adalah penyelenggara yang telah berizin OJK atau tidak.
Namun yang pasti, Ivan menegaskan di Akseleran memastikan tenaga penagih merupakan tenaga yang sudah tersertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Kalau di Akseleran, tenaga penagih itu ada aturan penagihannya dan dilakukan sertifikasi ke AFPI," kata Ivan kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).
Ivan menjelaskan tenaga penagih pinjaman online di Akseleran tidak menggunakan tenaga kerja pihak ketiga, tetapi menggunakan karyawan yang terdaftar di Akseleran.
Untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran kebijakan Akseleran memberikan imbalan kepada tenaga penagih tersebut bukan berdasarkan besaran uang yang ditaguh.
"Kompensasinya juga bukan berdasarkan jumlah penagihan yang bisa dilakukan. Ini semua menekan potensi terjadinya pelanggaran terkait penagihan," pungkasnya.
Sebagai informasi, ketentuan etika penagihan P2P lending saat ini diatur di dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut mengatur sembilan poin pokok etika yang harus dipatuhi oleh tenaga penagihan P2P lending.
Berikut adalah poin-poinnya:
- Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara P2P, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel