Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang Januari 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat 1.107 aduan terkait perilaku penagihan pinjaman online atau pinjaman daring (pindar) yang terindikasi melanggar ketentuan penagihan.
Merespons hal tersebut, Arthur Adisusanto selaku Country Head Modalku Indonesia mengatakan, perusahaannya sebagai penyelenggara P2P lending yang fokus pada pembiayaan produktif selalu berkomitmen dalam memenuhi ketentuan etika yang diatur bagi tenaga penagih di perusahaannya.
"Kami percaya bahwa penanganan yang sesuai standar terhadap para peminjam adalah kunci untuk menjaga portofolio yang sehat, dan hingga saat ini kami berhasil mempertahankan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) di atas 99%," kata Arthur kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).
Untuk memastikan kepatuhan tenaga penagihan terhadap regulasi, sambungnya, Modalku menerapkan beberapa langkah proaktif. Pertama, Modalku memiliki tim khusus yang terlatih dan responsif dalam menangani aduan atau komplain dari penerima dana terkait aktivitas penagihan. Tim tersebut akan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan solusi yang tepat kepada penerima dana.
Kedua, Modalku juga secara rutin melakukan monitoring dan review terhadap seluruh aktivitas penagihan yang disalurkan melalui Modalku. Ketiga, Modalku menyelenggarakan sosialisasi secara berkala kepada seluruh tenaga penagihan untuk memperkuat pemahaman mereka tentang regulasi dan etika penagihan.
Arthur melanjutkan, dalam menjalankan kegiatan penagihan ini Modalku memiliki tim penagihan internal yang dikelola dengan baik dan berlandaskan pada etika penagihan serta regulasi yang berlaku
"Selain itu, kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) yang terdaftar di AFPI untuk membantu kegiatan penagihan kepada penerima dana. Dengan mengikuti standar yang ditetapkan oleh OJK dan menggunakan jasa pihak ketiga yang terpercaya, kami berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan para peminjam," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan ada hukuman tegas bagi tenaga penagih pinjaman online yang terbukti bersalah.
"Nanti komite etik akan memanggil dan memeriksa dan melaksanakan sidang, apabila terdapat bukti melanggar SOP dan pedoman perilaku maka akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan individu penagih akan di-blacklist tidak boleh lagi bekerja di industri pindar," kata Entjik kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).
Agar sidang dapat berjalan dengan adil, Entjik memastikan anggota komite etik tersebut bukan berasal dari perusahaan penyelenggara P2P lending namun dari firma hukum.
Selain upaya penindakan tersebut, AFPI juga melakukan upaya mitigasi berupa pelatihan dan sertifikasi kepada seluruh agen penagih baik untuk posisi desk collection maupun field collection. Hingga saat ini lebih dari 24.000 orang telah dilatih dan bersertifikat sebagai penagih pinjaman online.
"Dengan adanya pelatihan, sertifikasi dan punishment kepada agent collection dirasakan sangat bermanfaat dengan turunnya pengaduan scara drastis, walaupun memang untuk menghilangkan pengaduan adalah hal yang tidak mungkin," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel