Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Melalui Kas Keliling BI

Bisnis.com,25 Feb 2025, 14:12 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tampilan uang baru pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000. /Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan saat Lebaran Idulfitri yakni bagi-bagi THR.

Biasanya, seseorang akan memberikan THR berupa uang baru yang nominalnya disesuaikan. Oleh karena itu, uang baru pun menjadi incaran masyarakat saat Ramadan tiba.

Masyarakat yang membutuhkan uang baru, dapat menukarkan melalui layanan Kas Keliling yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Kas Keliling adalah layanan penukaran uang rupiah yang dilakukan di sejumlah lokasi. Lokasi dan waktu penukaran Kas Keliling BI sudah ditentukan seusai aplikasi PINTAR.

Berikut ini syarat menukar uang baru melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia.

Syarat Tukar Uang Melalui Kas Keliling BI

Cara Tukar Uang Baru Melalui Kas Keliling BI

Cara pertama yang harus dilakukan sebelum menukar uang melalui layanan Kas Keliling yakni melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

Masyarakat kemudian akan memperoleh bukti pemesanan penukaran untuk ditukarkan di lokasi Kas Keliling.

Sebelum menukarkan, masyarakat juga diminta untuk memilah dan mengemas uang rupiah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Uang yang hendak ditukarkan tidak diperbolehkan digabungkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini