Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan multiplier efek dari kegiatan bank emas atau usaha bulion di Indonesia. Saat ini skema usaha bulion masih baru di Indonesia dan baru ada dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah mengantongi izin.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan kegiatan usaha bulion merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya kegiatan usaha bulion ini dihadirkan dalam rangka pendalaman produk dan industri jasa keuangan di Indonesia.
"Karena dengan begitu kita menambah satu produk keuangan yang bisa memberikan manfaat bagi peningkatan inklusi keuangan, peningkatan likuiditas dan juga peningkatan pada aktivitas di jasa keuangan," kata Mahendra saat ditemui usai peluncuran kegiatan usaha bulion, di Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Sesuai regulasinya, terdapat empat jenis kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan LJK yang sudah mengantongi izin, yaitu simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Dalam skemanya, emas yang disimpan di LJK bulion ini akan masuk dalam kategori unallocated account. Simpanan emas ini nanti dapat digunakan sebagai pembiayaan emas oleh LJK penyelenggara usaha bulion.
Mahendra mengatakan kehadiran bulion ini juga bisa berdampak positif pada sektor pertambangan Tanah Air.
"Ini juga bisa mendukung aktivitas di sektor riil industri emasnya, mulai dari hulu sampai hilir yang tentu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara langsung maupun tadi, ikutannya kepada sektor jasa keuangan dan berbagai kegiatan aktivitas lain sebagai multiplier efek ini," ujarnya.
Saat ini baru ada dua LJK yang sudah mengantongi izin bulion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Salah satu syarat bagi LJK yang ingin melaksanakan kegiatan usaha bulion adalah memiliki modal minimum sebesar Rp14 triliun. OJK mendorong lebih banyak LJK untuk turut serta dalam ekosistem usaha bulion di Indonesia.
"Tentu hal ini terbuka dengan memenuhi persyaratan yang kami tetapkan dan pada gilirannya akan diberi fasilitasi untuk bisa melakukan lebih banyak lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel