BPJS Ketenagakerjaan: 8.371 Pekerja Sritex Kena PHK, Klaim JHT Rp129 Miliar

Bisnis.com,28 Feb 2025, 13:35 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan pihaknya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.

"Tenaga kerja yang ter-PHK 8.371 orang dengan jumlah manfaat klaim JHT sekitar Rp129 miliar," kata Oni kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).

Seperti diketahui, tim kurator Sritex baru mengumumkan PHK massal melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.

Oni menjelaskan, untuk klaim program JKP bagi pekerja terdampak PHK tersebut akan menunggu proses melalui aplikasi sehingga untuk per saat ini pihaknya masih menunggu proses tersebut untuk bisa memastikan berapa manfaat tunai JKP yang akan dibayar dan kepada berapa pekerja terdampak PHK yang mendapatkannya.

"Untuk mendapatkan program JKP, para pekerja dapat melakukan proses melalui aplikasi SIAPkerja," pungkasnya.

Sebagai informasi, tim kurator Sritex telah melakukan PHK massal terhadap pekerja Sritex beserta tiga anak usahanya per 26 Februari 2025. Total lebih dari 10.000 pekerja terdampak.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja yang di-PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. 

Kurator juga telah melakukan PHK di Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di-PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.969 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini