Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi berlaku mulai 1 Januari 2025. Implementasi ketentuan baru ini disebut bisa berdampak pada kinerja keuangan perusahaan asuransi.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan dampak implementasi PSAK 117 bagi perusahaan asuransi jiwa justru bisa juga berdampak positif.
"Kalau ditanya ada dampak pasti ada dampak. Apakah dampaknya semua negatif? Jawabannya enggak. Ada beberapa perusahaan yang ekuitasnya mengalami kenaikan," kata Fauzi saat ditemui di Kantor AAJI, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan data OJK, sampai dengan Desember 2024 ekuitas industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp130,16 triliun, tumbuh 2,8% year on year (yoy) dibanding Rp126,55 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, total pendapatan asuransi jiwa sepanjang 2024 tercatat sebesar Rp218,73 triliun, atau mengalami kontraksi 0,7% yoy dibanding Rp220,38 triliun pada periode yang sama di 2023.
Fauzi melanjutkan, dampak PSAK 117 bagi perusahaan asuransi jiwa juga tergantung bagaimana portofolio yang dikelola perusahaan, apakah didominasi oleh portofolio dari produk tradisional atau produk dari unit link.
"Secara akuntansi sebenanrnya PSAK 117 juga punya dampak positif bagi beberapa perusahaan. Sederhananya, untuk perusahaan yang full [produk] tradisional atau portofolionya tradisional yang sangat banyak dan kebetulan produk tradisionalnya tidak menguntungkan, itu punya dampak signifikan," pungkasnya.
Sebelumnya, pakar asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai PSAK 117 ini merupakan salah satu tantangan bagi industri asuransi di Indonesia. Menurutnya implementasinya juga bisa berdampak pada kinerja keuangan perusahaan asuransi.
"Persiapan penerapan PSAK 117 dapat mengurangi laba perusahaan asuransi karena harus menentukan proyeksi laba di masa mendatang. Proyeksi laba di masa mendatang yang lebih tinggi akan mengurangi ekuitas pemegang saham," kata Abitani kepada Bisnis, Kamis (19/2/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel