OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Asuransi Kesehatan, Begini Detailnya

Bisnis.com,02 Mar 2025, 14:26 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi asuransi kesehatan. / dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan peraturan khusus terkait asuransi kesehatan guna memastikan tata kelola yang lebih baik. 

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik dari sisi nasabah maupun perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi serta perlindungan konsumen. 

“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik dari sisi nasabah—dengan meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen—maupun dari sisi perusahaan asuransi, dengan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam ekosistem asuransi kesehatan,” kata Ogi dalam jawaban tertulis dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Saat ini, Ogi menambahkan OJK masih dalam tahap diskusi dengan berbagai pihak, termasuk industri dan asosiasi, untuk mendapatkan tanggapan terhadap regulasi tersebut. Ogi juga menyoroti pentingnya Medical Advisory Board (MAB) sebagai praktik terbaik secara global untuk meningkatkan proses underwriting dalam asuransi kesehatan. 

“Adanya MAB merupakan salah satu best practices secara global dengan tujuan untuk memberikan nasihat, pendapat, dan untuk melakukan telaah utilisasi [utilization review] sehingga proses underwriting produk asuransi kesehatan menjadi lebih baik,” katanya .

Selain itu, Ogi menyinggung tentang skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berada di bawah kewenangan pemerintah. Adapun skema JKN diatur oleh pemerintah sehingga kebijakan mengenai iuran tentunya mempertimbangkan berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. 

Terkait skema Coordination of Benefit (CoB), Ogi melanjutkan Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan pada September 2024 yang mengatur mekanisme tersebut. Namun, menurut Ogi, aturan lebih lanjut masih diperlukan agar implementasi CoB dapat berjalan optimal.

“Diharapkan dengan adanya skema CoB, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan layanan kesehatan,” tuturnya.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) klaim kesehatan industri asuransi jiwa sepanjang 2024 tumbuh 16,4% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp24,18 triliun.

Kenaikan tersebut disebut masih lebih rendah dibanding pada 2023 di mana kenaikan klaim kesehatan sebesar 24,6%. 

Berdasarkan tren data klaim kesehatan AAJI, klaim kesehatan asuransi jiwa sepanjang 2022 tercatat sebesar Rp16,7 triliun. 

Angka tersebut melonjak 24,6% YoY menjadi Rp20,77 triliun pada periode 2023. Pada periode 2024, pertumbuhan klaim kesehatan melandai ke level 16,4% YoY  menjadi Rp24,18 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini