Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kena PHK.
Sebagaimana diketahui, manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 600 pekerja.
Dalam surat PHK yang salinannya diterima Bisnis, PHK telah ditetapkan berdasarkan keputusan rapat direksi No. 044/Sekper/Sirkuler/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.
"Bersama ini Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan pemutusan hubungan kerja saudara dari AJB Bumiputera dengan jabatan terakhir sebagai,..., terhitung mulai 1 Maret 2025," dikutip dari surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja bertanggal 26 Februari 2025.
Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha Pratama mengonfirmasi PHK massal tersebut. "
Sehari sebelum [bulan] puasa, SK PHK dikeluarkan untuk sekitar 600 orang," katanya kepada Bisnis, Sabtu (1/3/2025).
Bagi karyawan yang kena PHK, bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi pada bulan Februari 2025 lalu, Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 membantah telah menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karyawannya.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan pihaknya memastikan bahwa kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan sampai Januari 2025.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari unit kerja terkait bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan sampai Januari 2025,” kata Hery saat dihubungi Bisnis pada Jumat (21/2/2025).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore
- Jika belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu sesuai ketentuan yang disediakan aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan lanjut ke tahap berikutnya.
- Setelah sudah terdaftar, anda bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu. Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan apabila saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta.
- Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa data anda apakah sudah sesuai jika sudah klik “Sudah”.
- Aplikasi akan mengarahkan anda ke menu verifikasi peserta.
- Siapkan pencahayaan yang cukup lalu klik “Ambil Foto” setelah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”.
- Silahkan isi data diri seperti nomor telepon, data NPWP, data rekening, data kependudukan sesuai KTP, data tambahan lalu klik selanjutnya kemudian klik “Konfirmasi”.
- Anda akan kembali ke menu awal lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu “Klaim JHT” lalu klik menu “Selanjutnya”.
- Anda akan diarahkan menu “Sebab Klaim”, pilih salah satu menu “Sebab Klaim” lalu klik selanjutnya.
- Anda akan diarahkan ke halaman “Pengecekan Data”. Cek kesesuaian data anda lalu klik “Sudah”.
- Halaman selanjutnya adalah “Ambil Foto”. Lakukan pengambilan foto sesuai permintaan aplikasi.
- Halaman selanjutnya lengkapi data berupa NPWP dan rekening Bank aktif untuk pencairan lalu klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali seluruh data anda lalu klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Silakan tunggu pembayaran masuk ke rekening anda.
Cara lain mencairkan BPJS Ketenagakerjaan...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel