Viral PHK AJB Bumiputera 1912, Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com,02 Mar 2025, 13:28 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kena PHK.

Sebagaimana diketahui, manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 600 pekerja.

Dalam surat PHK yang salinannya diterima Bisnis, PHK telah ditetapkan berdasarkan keputusan rapat direksi No. 044/Sekper/Sirkuler/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Bersama ini Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan pemutusan hubungan kerja saudara dari AJB Bumiputera dengan jabatan terakhir sebagai,..., terhitung mulai 1 Maret 2025," dikutip dari surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja bertanggal 26 Februari 2025.

Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha Pratama mengonfirmasi PHK massal tersebut. "

Sehari sebelum [bulan] puasa, SK PHK dikeluarkan untuk sekitar 600 orang," katanya kepada Bisnis, Sabtu (1/3/2025).

Bagi karyawan yang kena PHK, bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi pada bulan Februari 2025 lalu, Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 membantah telah menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karyawannya. 

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan pihaknya memastikan bahwa kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan sampai Januari 2025. 

“Kami sudah mendapatkan informasi dari unit kerja terkait bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan sampai Januari 2025,” kata Hery saat dihubungi Bisnis pada Jumat (21/2/2025). 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

Cara lain mencairkan BPJS Ketenagakerjaan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini