Pemerintah Perbarui Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

Bisnis.com,02 Mar 2025, 17:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah resmi memperbarui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. 

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan manfaat yang lebih besar dan persyaratan yang lebih fleksibel.

Program JKP merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Melalui program ini, pekerja akan menerima manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Kepesertaan dalam JKP bersifat wajib bagi pekerja yang bekerja di perusahaan besar maupun menengah, dengan syarat telah diikutsertakan dalam berbagai program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), serta telah terdaftar di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurut PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang ingin mengajukan manfaat JKP harus memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terkena PHK. Pekerja juga harus telah membayar iuran minimal selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat beberapa perubahan penting dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, di antaranya penyesuaian iuran, di mana pada PP Nomor 37 Tahun 2021, besaran iuran JKP adalah 0,46% dari upah pekerja, yang bersumber dari rekombinasi iuran JKK (0,14%) dan JKM (0,10%). Sementata itu, PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP diturunkan menjadi 0,36%, yang hanya bersumber dari rekombinasi iuran JKK (0,14%).

Kedua, persyaratan kepesertaan, di mana harus memiliki minimal 24 bulan kepesertaan dan membayar iuran 12 bulan tidak berturut-turut, dengan ketentuan bahwa enam bulan terakhir harus berturut-turut. Dalam aturan baru, peserta tetap harus memiliki minimal 24 bulan kepesertaan, namun cukup membayar iuran 12 bulan tanpa perlu berturut-turut.

Ketiga, manfaat uang tunai di mana dalam aturan lama diberikan sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk tiga bulan pertama, kemudian 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Dalam aturan baru, manfaat uang tunai lebih besar, yaitu sebesar 60% dari upah selama enam bulan penuh.

Manfaat JKP diberikan kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Namun, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, pensiun, atau meninggal dunia tidak berhak mendapatkan manfaat ini.

Selain uang tunai, peserta yang memenuhi syarat juga mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja yang difasilitasi oleh pemerintah. Program ini bertujuan agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Bagi peserta yang terkena PHK, manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah yang dilaporkan, dengan batas atas upah JKP sebesar Rp5.000.000 per bulan. Manfaat ini diberikan selama maksimal 6 bulan.

Untuk memastikan kelangsungan program, pengusaha yang menunggak iuran JKK selama tiga bulan berturut-turut, mereka tetap diwajibkan membayar manfaat uang tunai kepada pekerja yang terkena PHK.

Jika tunggakan sudah dilunasi, pengusaha dapat mengajukan permohonan penggantian manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat pengajuan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pembayaran manfaat. BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan manfaat dalam waktu tujuh hari kerja setelah semua dokumen diserahkan dengan lengkap.

Pekerja yang terkena PHK harus segera mengajukan klaim manfaat JKP, karena ada batas waktu yang ditetapkan. Jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam enam bulan sejak tanggal PHK, maka hak atas manfaat JKP akan hilang. Hak atas JKP juga akan hilang jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia sebelum manfaatnya selesai diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini