OJK Desak AJB Bumiputera 1912 Tingkatkan Upaya Pembayaran Outstanding Klaim

Bisnis.com,02 Mar 2025, 20:51 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga memotret logo Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan agar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan langkah ekstra dalam menyelesaikan klaim yang masih tertunggak (outstanding/OS). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, juga menegaskan pentingnya komitmen AJB Bumiputera 1912 dalam menuntaskan kewajiban kepada pemegang polis.

“Dalam berbagai kesempatan OJK terus meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis dan melaksanakan komitmen yang tertulis dalam RPK [Rencana Penyehatan Keuangan] AJBB,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Minggu (2/3/2025). 

Tahun lalu, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim kepada 87.082 pemegang polis dengan total nilai Rp377 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan setelah para pemegang polis menyetujui skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Meski begitu, perseroan mengakui bahwa realisasi pembayaran klaim tersebut masih di bawah target yang tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah menjelaskan bahwa sumber dana pembayaran klaim saat ini berasal dari hasil konversi aset milik perusahaan. Hal ini membuat proses penyelesaian klaim berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

“Target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan dan menambah target di 2025, begitu juga dengan target premi income 2025,” kata Hery kepada Bisnis, Selasa (4/1/2025).

Artinya, strategi perusahaan pada tahun ini tidak hanya bertumpu pada pencapaian pendapatan premi dari bisnis asuransi, tetapi juga memaksimalkan pendapatan dari hasil konversi aset.

Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa realisasi pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 masih berada di bawah target yang telah direncanakan dalam perubahan RPK. Adapun klaim yang belum dibayarkan setelah pemegang polis menyetujui PNM mencapai Rp604 miliar, dari total keseluruhan OS Klaim sebesar Rp5,064 triliun.

Hery mengungkapkan, AJB Bumiputera tetap aktif melakukan sosialisasi kepada pemegang polis yang telah jatuh tempo klaimnya.

“Sampai dengan saat ini perusahaan terus melakukan sosialisasi secara aktif melalui agen dan pegawai di seluruh kantor cabang dan kantor wilayah kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo klaimnya,” katanya. 

Menurut Hery, terdapat beberapa faktor mengapa klaim belum dibayarkan, antara lain pemegang polis belum mengetahui adanya skema PNM, belum menghubungi perusahaan, belum melengkapi berkas klaim, atau masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan PNM. Bukan semata karena mereka menolak skema tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini