Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Januari 2025 terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi memilih menutup bisnis syariahnya dan melakukan pengalihan portofolio. Sementara itu 18 Unit Usaha Syariah (UUS) lainnya akan melakukan spin-off pada tahun ini.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 pada Selasa (4/3/2025).
“Berdasarkan update, pada 2025 direncanakan 18 UUS akan melakukan spin-off dan delapan UUS akan melakukan pengalihan portofolio,” kata Mirza.
Secara keseluruhan, Mirza mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah pada Desember 2023, di mana 29 unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off. Sedangkan yang lain melakukan penutupan bisnis dengan melakukan transfer portofolio.
Pemisahan UUS atau spin-off ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan unit usaha syariah dengan aset tertentu untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan spin-off UUS pada akhir 2026.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan unit syariah, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi, ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
Aturan tersebut juga mengungkap apabila selama proses pemisahan unit syariah, aset dan/atau ekuitas unit syariah menurun sehingga tidak lagi mencapai persyaratan. Kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk melakukan pemisahan unit syariah.
Pelaksanaan spin-off unit syariah juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu, tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki unit syariah, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin-off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Adapun pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Spin-off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel