60 Sanksi Dijatuhkan kepada Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun per Februari 2025

Bisnis.com,04 Mar 2025, 17:01 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 1-25 Februari 2025 menjatuhkan 60 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK mengatakan sanksi tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan OJK dalam penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.

"Pada periode 1-25 Februari 2025 OJK melakukan pengenaan sanksi administratif pada LJK PPDP sebanyak 60 sanksi, terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan atau teguran," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, Ogi memastikan OJK terus melakukan upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus. Dia menjabarkan, sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus dengan fokus perbaikan kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis. Selain itu, ada 11 dana pensiun juga masuk pengawasan khusus OJK.

Dalam peran otoritas melakukan pengawasan di sektor PPDP, Ogi menjelaskan OJK juga melakukan monitoring supervisory action terhadap kepatuhan perusahaan asuransi memenuhi regulasi yang berlaku seperti POJK 23 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

"Per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi ekuitas minimum yang disyaratkan pada 2026," jelas Ogi.

Selain itu, OJK juga mencatat sampai dengan 25 Februari 2025 masih terdapat 5 perusahaan yang masih belum mempunyai tenaga aktuaris di bidang asuransi. Jumlah tersebut berkurang dari posisinya per Desember 2024 lalu, yaitu sebanyak 9 perusahaan.

Ogi melanjutkan, OJK dalam menjalankan perannya dalam penegakan ketentuan di bidang PPDP juga saat ini sedang menyusun Rancangan POJK (RPOJK) Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dan RPOJK Kesehatan Keuangan Asuransi dan Reasuransi Syariah.

"Ini menyempurnakan ketentuan batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non-PAYDI," jelas Ogi.

Regulasi lainnya yang juga sedang disiapkan OJK adalah Surat Edaran OJK tentang Asuransi Kesehatan yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini