OJK: Rp180,8 Miliar Manfaat Polis Jiwasraya Tolak Restrukturisasi dan Migrasi ke IFG Life

Bisnis.com,04 Mar 2025, 19:35 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Warga melintasi di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya yang belum menyetujui program restrukturisasi dan pengalihan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG life) masih menyisakan ratusan peserta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa otoritas telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025. Selain itu, perusahaan juga telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran Jiwasraya, sekaligus membentuk Tim Likuidasi Jiwasraya untuk melakukan pemberesan terhadap aset-aset kewajiban perusahaan.

"Jumlah pemegang polis yang telah dialihkan ke IFG life 99,9% sementara yang belum setuju restrukturisasi yang masih tertinggal di Jiwasraya totalnya seluruhnya ada 374 peserta yang merupakan 255 perorangan dan 119 program bacassurance dengan kewajiban kurang lebih Rp180,8 miliar," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa ( 4/3/2025).

Ogi menjelaskan tim likuidasi Jiwasraya akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lain sesuai kondisi Jiwasraya pada saat proses likuidasi. Dalam hal dana asuransi tidak cukup memenuhi seluruh kewajiban pemegang polis, sambung Ogi, maka pembayaran kewajiban dilakukan secara proporsional sesuai aset yang ada di Jiwasraya.

"OJK akan mengawasi proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha mengatakan bahwa IFG Life telah menerima pengalihan liabilitas polis Jiwasraya sebanyak Rp38,1 triliun hingga Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp15,9 triliun telah dibayarkan kepada eks pemegang polis Jiwasraya.

Sistha menjelaskan bagi pemegang polis yang tidak setuju dengan program restrukturisasi akan mengikuti proses likuidasi. Saat itu, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah pemegang polis yang setuju restrukturisasi akan bertambah jumlahnya.

"Kalau memang masih ada yang restrukturisasi dan memang nanti sesuai bisa dialihkan, ya harus diterima karena itu kan mandatnya," kata Sistha saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini