Ada Insentif untuk Asuransi Syariah Sudah Spin Off, Ini Penjelasan OJK

Bisnis.com,04 Mar 2025, 20:32 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. / Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengamanatkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah atau spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan salah satu tantangan utama perusahaan asuransi yang melakukan spin off, khususnya spin off dengan mendirikan perusahaan baru adalah faktor permodalan.

"Dukungan pemegang saham sangat diperlukan karena sebagian perusahaan masih punya modal terbatas sehingga perlu komitmen pemegang saham untuk penguatan modal," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).

Dengan tantangan tersebut, melalui POJK yang sama OJK juga memberikan bantuan kepada perusahaan asuransi berupa insentif kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pemisahan unit syariah.

"Berdasarkan POJK 11/2023, terdapat insentif yang diberikan bagi perusahaan yang spin off, antara lain pengecualian persyaratan modal disetor minimum sebagimana layaknya mendirikan perusahaan asuransi baru," ujar Ogi.

Adapun sesuai ketentuan di dalam POJK 23/2023 yang mengatur tentang perizinan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah dikenakan ketentuan berupa kewajiban memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp500 miliar.

"Ini tidak dikenakan karena dianggap eksisting spin off dari UUS," ujarnya.

Ogi melanjutkan, selain permodalan tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi pasca spin off adalah penyiapan tenaga SDM, infrastruktur sampai rencana pengembangan bisnis pasca spin off.

"Solusinya adalah dengan melakukan sinergi grup perusahaan, menggunakan infrastruktur dan SDM. OJK komunikasi intens ke perusahaan jika ada kendala yang bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini