Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas cakupan pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), setelah memasukkan perusahaan asuransi dengan produk asuransi kredit dan suretyship, perusahaan penjaminan, serta penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol).
Kini OJK mewajibkan perusahaan gadai yang memberikan pembiayaan berbasis jaminan fidusia serta perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menenabgah (UMKM) menjadi pelapor SLIK paling lambat pada Desember 2025.
“Dengan diperluasnya coverage data di SLIK maka seluruh perusahaan pegadaian yang memberikan pembiayaan berbasis jaminan fidusia dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi dan UMKM akan diwajibkan untuk menjadi pelapor SLIK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 pada Selasa (4/3/2025).
Mahendra mengatakan perluasan cakupan ini diharapkan mendukung Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif. Pada 2024, OJK telah menetapkan perluasan cakupan pelaporan SLIK ke sejumlah sektor industri industri keuanga nonbank.
Bergabungnya perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara pindar ke dalam SLIK dilakukan secara bertahap sepanjang 2024. Pada tahap pertama, OJK telah menetapkan 10 perusahaan asuransi, 17 perusahaan penjaminan, dan enam perusahaan pinjaman daring sebagai pelapor SLIK.
Untuk tahap selanjutnya, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara pinjaman daring lainnya akan diwajibkan menjadi pelapor SLIK paling lambat Juli 2025. Sementara itu, perusahaan pegadaian yang memberikan pembiayaan berbasis fidusia serta perusahaan pembiayaan untuk koperasi dan UMKM diwajibkan menjadi pelapor SLIK paling lambat pada Desember 2025.
Dengan bergabungnya perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, penyelenggara pinjaman daring, serta perusahaan pegadaian dan pembiayaan koperasi-UMKM sebagai pelapor SLIK, jumlah pelapor diperkirakan meningkat dari 2.033 pelapor pada Desember 2024 menjadi 2.256 pelapor pada Desember 2025.
“Dengan begitu, tentu penambahan tadi akan memperluas informasi dan kesempatan penyediaan akses yang lebih luas dalam daftar SLIK, dan informasi debitur akan lebih komprehensif dan mendukung jasa keuangan untuk melakukan risiko kredit serta risiko asuransi dan penjaminan serta kegiatan lainnya dengan lebih baik lagi,” kata Mahendra.
Adapun layanan SLIK pertama kali diperkenalkan oleh OJK pada 1 Januari 2018. Pada tahap awal, pelapor SLIK hanya terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang memiliki aset di atas Rp10 miliar, Lembaga pembiayaan seperti Perusahaan Pembiayaan, Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Permodalan Nasional Madani (PNM), serta koperasi simpan pinjam.
Seiring berjalannya waktu, cakupan pelapor SLIK terus diperluas meliputi seluruh BPR dan BPRS tanpa pembatasan aset lagi, hingga mencakup berbagai sektor jasa keuangan lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, cakupan SLIK terus berkembang, termasuk perusahaan efek ditambahkan ke dalam daftar pelapor SLIK pada Februari 2021, lembaga pendanaan efek mulai menjadi pelapor SLIK pada Desember 2021, perusahaan modal ventura serta pembiayaan infrastruktur dimasukkan dalam SLIK pada Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel