Wanti-Wanti OJK untuk Pengusaha Batu Bara Cs yang Gunakan DHE SDA Sebagai Jaminan Kredit di Bank

Bisnis.com,04 Mar 2025, 14:26 WIB
Penulis: Anggara Pernando & Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025)/dok. OJK

Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Sumber Daya Alam (SDA).

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa dukungan tersebut telah disampaikan kepada perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“OJK telah menyampaikan dukungan atas kebijakan ini kepada bank dan LPEI untuk memastikan implementasi yang baik,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, Selasa (4/3/2025).

Mahendra menegaskan, OJK meminta perbankan untuk memastikan kelengkapan dokumen dalam penggunaan DHE SDA sebagai jaminan kredit. Hal ini dilakukan guna menjaga tata kelola yang baik serta memastikan dana hasil ekspor dikelola sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk dukungan, OJK menetapkan bahwa dana DHE dapat dijadikan agunan tunai selama memenuhi kualitas aset yang disyaratkan. Selain itu, dana yang dijamin dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Pemberian Dana (BMPD), dan Batas Maksimum Penyaluran Pembiayaan (BMPP).

OJK juga meminta bank memastikan bahwa kredit yang bersumber dari DHE SDA dalam kualitas lancar. Selain itu, Mahendra menekankan bahwa dana DHE SDA tidak akan berdampak pada perhitungan rasio kehati-hatian, termasuk BMPK dan BMPD.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap perbankan dapat lebih optimal dalam menyalurkan kredit berbasis DHE SDA tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini