Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai potensi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) imbas fenomena pelemahan daya beli masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menggarisbawahi bahwa terlepas dari besaran kredit yang disalurkan, bank harus menyalurkan kredit secara prudent dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dalam penyaluran kredit, tentu saja bank itu tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, juga ada manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, Selasa (4/3/2025).
Dia menjelaskan, kinerja intermediasi perbankan masih tumbuh positif dengan penyaluran kredit senilai Rp7.782 triliun, naik 10,27% secara tahunan (year on year/YoY) pada Januari 2025.
Ditilik per sektor, kredit konsumsi bertumbuh 10,37% pada periode yang sama. Kualitas kredit konsumsi disebutnya terjaga dengan rasio NPL gross 2,02%, sejalan dengan rasio kredit berisiko (loan at risk/LAR) yang menurun dari 8,99% pada Desember 2024 menjadi 8,14%.
Sementara itu, permintaan kredit buy now pay later (BNPL) perbankan juga naik 46,45% (YoY) menjadi Rp22,57 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,44 juta pada awal tahun ini.
“Dalam penyaluran kredit konsumtif, tentunya bank juga selalu melakukan analisis kelayakan debitur dengan mempertimbangkan kemampuan membayar calon debitur serta stabilitas keuangan,” lanjutnya.
Terkait fenomena penurunan daya beli masyarakat, Dian menjelaskan bahwa pemerintah mengambil tindak lanjut melalui pelbagai program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Langkah itu mencakup insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja industri padat karya dan diskon pembelian listrik pada kelas menengah.
“Dengan adanya inisiatif pemerintah dimaksud dan dukungan dari berbagai stakeholder, diharapkan tentu mampu menumbuhkan kredit perbankan. Termasuk kredit konsumsi yang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya,” tutur Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel