Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan terkait agen asuransi guna meningkatkan profesionalisme dan melindungi kepentingan nasabah. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan industri asuransi di Indonesia.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua peraturan baru terkait agen asuransi di akhir tahun lalu. Salah satu peraturan baru yang dikeluarkan OJK adalah kewajiban bagi agen asuransi untuk terdaftar di OJK.
Menurut Iwan, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa agen yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dapat dicabut tanda daftarnya dan dilarang beroperasi dalam industri asuransi untuk jangka waktu tertentu.
“Kami memang melihat bahwa proses yang dilakukan oleh asosiasi yang memberikan SIM untuk menjual itu kadang-kadang tidak diikuti dari kualitasnya. Kami ingin bahwa agen ini, kalau memang ternyata suatu saat dia tidak melakukan prosesnya dengan baik, kami bisa mengeluarkan dia dari tanda daftar ini,” kata Iwan dalam Bisnis Indonesia Forum yang digelar di Wisma Bisnis Indonesia pada Rabu (5/3/2025).
Iwan menjelaskan bahwa agen yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dapat dicabut tanda daftarnya dan dilarang menjadi agen di seluruh perusahaan asuransi di Indonesia. Larangan ini bisa berlangsung selama satu tahun, tiga tahun, bahkan hingga 20 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
OJK berharap bahwa kebijakan itu dapat mendorong agen asuransi untuk lebih profesional serta memastikan bahwa perusahaan asuransi turut bertanggung jawab atas tenaga pemasaran yang mereka pekerjakan.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan aturan terkait hubungan antara perusahaan asuransi dan agen. Selama ini, ada fenomena di mana agen mengklaim memiliki ribuan nasabah, tetapi tidak jelas kepemilikannya. OJK ingin memastikan bahwa perusahaan asuransi tidak serta-merta mengambil alih nasabah dari agen tanpa proses yang bertanggung jawab.
“Yang sekarang ini adalah suatu perusahaan asuransi kontrak agen, dia kemudian agen itu bilang saya punya 10.000 nasabah. Dan 10.000 nasabah itu dia dapat. Nah pertanyaannya, nasabah ini punya siapa? Kok nasabah ini punya asuransi, kok? Bukan punya agen, kan?” kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa OJK tidak akan ikut campur dalam proses perekrutan agen oleh perusahaan asuransi. Namun, OJK ingin memastikan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh langsung menjual produk kepada nasabah yang sebelumnya dimiliki oleh agen tersebut selama satu tahun.
Dengan aturan ini, OJK berupaya mencegah praktik tidak sehat dalam industri asuransi, di mana perusahaan hanya fokus mengejar target bisnis tanpa memperhatikan aspek tata kelola yang baik.
Ke depan, OJK juga tengah memfinalisasi beberapa standar baru yang mencakup perubahan dalam proses polis, underwriting, dan klaim. Diharapkan, serangkaian kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel