Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh manajemen.
Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha Pratama menyebut langkah penolakan PHK dilakukan dengan menyerahkan surat penolakan ke masing-masing pimpinan terkait
"Kantor wilayah Jakarta kemarin sudah serah terima penolakan SK PHK. sebanyak 38 anggota," katanya kepada Bisnis, Selasa (4/3/2025).
Dia menyebut, langkah penolakan juga dilakukan oleh para pekerja di berbagai wilayah lainnya. "Teman-teman se Indonesia bergerak mengembalikan [SK PHK]," katanya.
Menurunya, saat ini tengah dilakukan konsolidasi antar pekerja. "Sekarang tahap menolak secara serempak. Sementara masih dimatangkan langkah hukum selanjutnya," katanya menjelaskan.
Dihubungi terpisah, Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, menjelaskan meski ada penolakan, PHK akan tetap dijalankan sebagai bagian dari langkah penyehatan perusahaan.
"Perusahaan tetap menjalankan PHK sesuai dengan Program Rasionalisasi SDM pada Revisi RPK AJB Bumiphtera 1912," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, dia menjelaskan AJB Bumiputera 1912 memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 624 karyawan sebagai bagian dari program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM). Kebijakan ini diambil sejalan dengan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan, yang mencakup Program Reorganisasi Kantor Layanan.
"PHK memang dilaksanakan sebanyak 624 pekerja dalam program rasionalisasi SDM," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu, (1/3/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel