Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Periode Kedua Dibuka 9 Maret

Bisnis.com,05 Mar 2025, 20:23 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia, Periode Kedua pada 9 Maret JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran hingga mendekati pembayaran THR, biasanya orang sudah banyak mulai memburu uang baru.

Uang baru ini tujuannya untuk dibagikan kepada keluarga, dan kerabat di momen hari raya Idulfitri.

Penukaran uang baru ini biasanya dibuka oleh Bank Indonesia melalui kas kelilingnya yang tersebar di beberapa lokasi.

Untuk informasi terbaru mengenai jadwal dan cara penukaran uang baru melalui Web Pintar BI (Bank Indonesia), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di aplikasi Pintar BI

Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id. Ini caranya.

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Dilansir dari laman resmi Pintar BI, pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini