Asuransi yang Wajib Dimiliki untuk Lindungi Aset dari Banjir

Bisnis.com,06 Mar 2025, 13:55 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto udara luapan air sungai yang merendam perumahan Kemang IFI, Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Cuaca ekstrem yang melanda beberapa wilayah, khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) meningkatkan risiko banjir yang bisa menyebabkan kerugian besar. 

Mulai dari kendaraan yang terendam hingga kerusakan properti, banjir bisa menjadi bencana yang berdampak signifikan secara finansial. Untuk itu, memiliki asuransi yang mencakup perlindungan terhadap banjir menjadi hal yang sangat penting.

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman, menjelaskan bahwa ada dua jenis asuransi utama yang bisa digunakan untuk melindungi aset dari risiko banjir, yaitu asuransi kendaraan dan asuransi properti.

“Asuransi kendaraan bisa diperluas dengan jaminan banjir, biasanya sebagai tambahan dari asuransi comprehensive. Namun, perlu dicatat bahwa perlindungan ini tidak otomatis termasuk dalam jaminan TLO [Total Loss Only],” kata Wahyudin pada Rabu (5/3/2025). 

Selain itu, asuransi properti juga bisa memberikan perlindungan dari risiko banjir. Pemilik rumah atau gedung dapat menambahkan perlindungan khusus banjir dalam polis mereka. Bahkan, bagi pemilik usaha, ada opsi tambahan berupa asuransi gangguan usaha akibat banjir.

Jika terkena dampak banjir dan ingin mengajukan klaim, Wahyudin menekankan bahwa prosesnya cukup sederhana. Pemilik kendaraan atau properti hanya perlu melaporkan kejadian, mengisi formulir klaim, menyiapkan polis dan identitas diri, serta mendokumentasikan kerusakan dengan foto. Setelah itu, pihak asuransi akan melakukan survei untuk menilai tingkat kerusakan dan menentukan nilai ganti rugi.

“Khusus untuk kendaraan yang terendam banjir, penting untuk tidak menyalakan mesin sebelum diperiksa atau diderek,” tambahnya.

Proses pencairan klaim sendiri bervariasi tergantung tingkat kerusakan dan proses verifikasi. Untuk asuransi kendaraan, klaim biasanya diselesaikan dalam 7-14 hari kerja, sementara untuk properti bisa memakan waktu 2-4 minggu, tergantung hasil survei dan estimasi perbaikan.

Senada dengan Wahyudin, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara, menekankan bahwa banjir adalah risiko yang bisa menyebabkan kerugian besar, baik bagi individu maupun bisnis. Oleh karena itu, memiliki perlindungan asuransi menjadi langkah preventif yang penting.

“Asuransi Property All Risk bisa menjadi pilihan karena menawarkan cakupan perlindungan yang lebih luas, termasuk risiko bencana alam seperti banjir,” jelas Diwe.

Untuk kendaraan, Diwe juga menyarankan agar pemilik memastikan adanya perluasan jaminan risiko banjir dalam polis mereka. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan perlindungan lebih optimal jika terjadi banjir.

Menurutnya, proses klaim asuransi telah dibuat semudah mungkin. Nasabah cukup melaporkan kejadian, mengajukan klaim, dan melengkapi dokumen pendukung seperti polis asuransi dan bukti kerusakan.

“Kami berkomitmen untuk memproses klaim dengan cepat dan profesional sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tertanggung bisa segera pulih dari dampak banjir,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini