Bareskrim Ungkap Tantangan Pengembalian Dana Nasabah Wanaartha Life

Bisnis.com,06 Mar 2025, 10:10 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto (tengah) memberikan penjelasan dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA –

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan tantangan dalam mengusut dan mengembalikan kerugian nasabah dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Wanaartha Life adalah perusahaan asuransi jiwa yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2022. Selain pelanggaran korporasi, perusahaan asuransi ini juga melakukan pelanggaran tindak pidana yang harus diusut oleh aparat penegak hukum.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri M. Irwan Susanto menyebut dalam polis yang diterbitkan perusahaan terdapat sejumlah penggelapan yang dilakukan.

"Kalau pidananya [Wanaartha Life], ada beberapa polis kalau bahasa KUHP pidananya itu penggelapan. Jadi uang nasabah dibawa kabur, ada yang dipindahkan jadi aset, ada yang disalurkan ke investasi yang lain tapi gagal, seperti Jiwasraya," kata Irwan dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Rabu (5/3/2025).

Menilik awal mula, masalah Wanaartha Life muncul ke permukaan seiring dengan penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam perkembangan penyidikan Jiwasraya, Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, yang salah satunya adalah milik Wanaartha Life. Berdasarkan surat manajemen Wanaartha Life yang dikirimkan kepada para nasabahnya pada Rabu (12/2/2020), terungkap informasi mengenai pemblokiran tersebut.

"Jadi irisan Wanaartha yang kami tangani beririsan dengan Jiwasraya. Jadi uang Wanaartha diinvestasikan. Kami beranggapan, bagaimana uang korban saat itu yang digunakan investasi di Jiwasraya, kalau tidak salah Rp1,3 atau Rp1,5 triliun yang jadi kerugian yang saat ini sedang diputus dan dilakukan proses eksekusi Kejagung," ujarnya.

Irwan menekankan ada ranah yang tidak bisa dijangkau oleh aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, asas asuransi yang harus dipatuhi perusahaan asuransi menjadi otoritas dari OJK.

"Karena kami selaku penyelidik melihatnya hanya dari sisi hukum pidana saja, tapi ketika asas asuransi kedua pihak sudah tidak ada masalah kami mundur. Kami tidak proses," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus memantau proses likuidasi Wanaartha Life yang berjalan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan pemilik perusahaan tersebut.

"OJK terus melakukan monitoring terhadap proses likuidasi yang masih berlangsung. Terkait dengan penanganan dugaan tindakan pidana yang terjadi, OJK terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang telah ditetapkan tersangkanya oleh APH," kata Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (24/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini