Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi sedang menyusun standar polis baru sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut membuat perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan sepihak perjanjian polis, tetapi harus melalui kesepakatan bersama dengan tertanggung atau kalau masih tidak bisa akan diselesaikan melalui persidangan. Konsekuensinya, polis asuransi harus dibuat lebih detail dan jelas agar meminimalisir sengketa klaim di kemudian hari.
Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengatakan pihaknya bersama asosiasi perusahaan asuransi telah membahas bagaimana standardisasi polis asuransi di Tanah Air.
Pertama, klausul pembatalan kontrak asuransi akan diterakan dalam kontrak perjanjian polis di awal.
"Jadi, kita siapkan kesepakatan sebelum mulai pertanggungan. Konsekuensinya kita lakukan standardisasi di polis. Tidak boleh ada ketentuan di polis yang membuat masyarakat dirugikan, jadi kalau ada pemutusan kontrak harus jelas," kata Iwan kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025).
Kedua, dalam standardisasi polis tersebut juga termasuk pada syarat-syarat pengajuan klaim. Iwan berharap standardisasi polis asuransi ini nanti hanya mencantumkan syarat-syarat yang tidak memberatkan nasabah dalam mendapatkan klaim mereka.
"Harus ada standardisasai polis sehingga masuk [mendapat polis] dan keluarnya [klaim dibayar] standar di semua asuransi," jelas Iwan.
Ketiga adalah standar proses klaim, termasuk standar acuan semua perusahaan asuransi dalam melakukan penolakan klaim. Iwan melihat saat ini perusahaan asuransi yang berbeda, bisa memiliki landasan pembatalan klaim yang berbeda pula.
"Kita ingin standardisasi prosesnya jangan berebihan. Kalau pun ditolak, penolakan itu harus standar pernyataan penolakannya itu. Sekarang kan ada perusahaan asuransi yang menolak pakai pasal lain, ada yang pakai Pasal 251, ini tidak standar sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ujarnya.
Adapun saat ini OJK menunggu asosiasi perusahaan asuransi melaporkan draft polis standar asuransi tersebut. Iwan menjelaskan nantinya OJK akan mensyaratkan polis tersebut sebagai polis standar yang digunakan oleh semua perusahaan asuransi di Indonesia.
"Kita nanti syaratkan ada polis standar. Kalau perusahaan asuransi yang mau jual produk baru dia approve OJK. Dalam proses itu salah satu persyaratannya adalah polis standar itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel