Kelas 1, 2, 3 segera Dihapus, Simak Besaran Iuran BPJS Kesehatan Maret 2025

Bisnis.com,10 Mar 2025, 06:03 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Simak besaran iuran BPJS Kesehatan Maret 2025 di tengah isu penghapusan kelas 1,2,3.

Sejak akhir tahun 2024 lalu, isu tentang penghapusan kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang diperbincangkan.

Rencananya, sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan sistem ini, maka antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.

Namun dilansir dari Antaranews, ada kemungkinan jika skema KRIS baru akan ditetapkan pada bulan Juli 2025 mendatang.

Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sendiri adalah sebuah standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap.

Mengacu pada alasan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Maret 2025 ini terhitung masih sama.

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 pada bulan Maret 2025...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini