Daftar Terbaru Jenis Kecelakaan Kerja yang Dijamin JKK, Pemerkosaan Termasuk

Bisnis.com,10 Mar 2025, 09:13 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
ki-ka: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025)/Bisnis.com - Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.1/2025 tentang Perubahan atas Permenaker No.5/2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui beleid itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambah kriteria peserta kecelakaan kerja yang berhak mendapat manfaat JKK.

“Kecelakaan kerja meliputi … kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja dan/atau dalam hubungan kerja,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g beleid itu, dikutip Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Yassierli dalam beleid itu menuturkan bahwa bukti kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.

Dalam beleid sebelumnya, kriteria kecelakaan memuat enam poin saja yakni kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemudian, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau pemberi kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan.

Selain itu, kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja di dalam atau di luar tempat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan pemberi kerja; penyakit akibat kerja; atau meninggal dunia mendadak di tempat kerja.

Di sisi lain, Permenaker yang diteken Yassierli pada 18 Februari 2025 itu juga mengubah substansi lainnya, seperti pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Dia mengharapkan, adanya regulasi teranyar ini dapat membuat kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik ke depan dan memudahkan pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. 

“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli dalam keterangan resminya, Sabtu (9/3/2025). 

Berikut daftar terbaru jenis kecelakaan kerja yang dijamin JKK:

  1. Kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja
  2. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya
  3. Kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas
  4. Kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja di dalam atau di luar tempat kerja karena melakukan hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan Pemberi Kerja
  5. Penyakit akibat kerja (PAK)
  6. Meninggal dunia mendadak di tempat kerja
  7. Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja dan/atau dalam hubungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini