Tok! Begini Ketentuan Bank Indonesia soal DHE SDA

Bisnis.com,11 Mar 2025, 05:33 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Karyawan berada di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) semakin lengkap dan jelas dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No.3/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembiayaan Impor. Beleid terbaru ini telah berlaku efektif per 1 Maret 2025.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang diteken dan diundangkan pada 28 Februari 2025 lalu tersebut menyebutkan kebijakan DHE SDA merupakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan bahwa sinergi Bank Indonesia dan pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dimaksud ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Perry dalam beleid tersebut, Senin (10/3/2025).

Dalam ketentuan ini, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank.

Selain itu, diatur pula dalam beleid ini penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke mata uang rupiah dari valuta asing (valas).

Bank Indonesia turut menetapkan instrumen penempatan DHE SDA menjadi lima tempat, meliputi rekening khusus (reksus) DHE SDA dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, dan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valas.

Kemudian instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valas di Bank Indonesia serta instrumen BI berupa SVBI dan SUVBI atau instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Nantinya, penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI untuk seluruh instrumen, kecuali instrumen lain yang ditetapkan BI.

Selanjutnya, eksportir dapat menggunakan reksus DHE SDA dalam valas untuk transaksi FX swap eksportir dengan bank.

Terakhir, seluruh instrumen kecuali instrumen dari LPEI dapat digunakan oleh bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia.

Berikut Pokok-Pokok Kewajiban DHE bagi Eksportir dari Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini