BRI Siapkan Layanan bagi Eksportir usai Aturan DHE SDA Terbit, Apa Saja?

Bisnis.com,11 Mar 2025, 13:45 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Gedung Bank BRI Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Agus Noorsanto selaku Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI menyatakan bahwa pihaknya mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.

"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Itu sebabnya, BRI menyediakan sejumlah layanan untuk mendukung tujuan tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia, dengan adanya rekening balas khusus DHE dan instrumen penempatan dana DHE.

Agus melanjutkan, BRI juga memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar melalui transaksi konversi valas dan hedging.

Eksportir diupayakan dapat memperoleh likuiditas operasional dan menjalankan kegiatan ekspor melalui pembiayaan berbasis DHE dan trade finance.

“Implementasi PP No. 8/2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 3/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembiayaan Impor. Beleid terbaru ini telah berlaku efektif per 1 Maret 2025.

Aturan yang diteken dan diundangkan pada 28 Februari 2025 lalu ini menyebutkan bahwa kebijakan DHE SDA merupakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan bahwa sinergi Bank Indonesia dan pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dimaksud ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Perry dalam beleid tersebut, Senin (10/3/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini