Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi kesehatan saat ini dihadapkan dengan tantangan inflasi medis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyusun Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menjelaskan regulasi tersebut bertujuan untuk perbaikan dan penguatan ekosistem asuransi kesehatan komersial yang dilakukan secara komprehensif.
Dia mengatakan hal ini dilakukan melalui upaya mendorong pemanfaatan fungsi koneksi digital dengan fasilitas kesehatan, fungsi keahlian medis untuk mengelola data yang diperoleh dari koneksi digital, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan tentang efisiensi dan efektivitas layanan medis dan obat.
"Serta fungsi Medical Advisory Board (MAB) untuk memberikan masukan dalam memastikan penerapan optimal atas pemberian layanan medis berbasis clinical pathways dan pemberian layanan obat dan alat kesehatan berbasis medical efficacy yang memadai," kata Iwan kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).
Hal yang disebut Iwan di atas, sudah tertuang di dalam rancangan SE OJK. Misalnya, perusahaan asuransi yang menjual produk kesehatan akan diwajibkan memiliki SDM berupa tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk analisis tindakan medis, serta memiliki MAB.
Selain itu, perusahaan juga wajib memiliki sistem informasi yang mutakhir, memuat data lengkap mulai dari akses data kepesertaan, resum medis tertanggung, sampai sistem informasi yang mampu mendeteksi fraud.
Disamping itu, regulasi tersebut juga mengatur bahwa produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat rawat jalan harus menerapkan pembagian risiko atau co-insurance yang ditanggung oleh pemegang polis paling sedikit sebesar 10% dari total klaim.
"Kami mendorong perusahaan asuransi untuk melihat kembali pegelolaan risiko melalui pengelolaan fitur produk termasuk menerapkan co-payment sebesar 10% sampai dengan jumlah tertentu untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. Fitur ini diharapkan dapat mendorong perilaku pemanfaatan layanan medis dan obat dengan lebih efisien," ujarnya.
Implementasi ketentuan penyediaan sistem informasi di dalam RSEOJK ini ketika berlaku nanti diharapkan dapat mendorong pengelolaan pemberian layanan medis dan obat dengan lebih efektif dan efisien.
"Persyaratan fungsi ini wajib dimiliki oleh perusahaan asuransi yang ingin memasarkan asuransi kesehatan. Bagi yang tidak memiliki ketiga fungsi ini, dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang sudah memiliki atau dengan eksternal administrasi pihak ketiga (third party administrator/TPA) yang memenuhi persyaratan ketiga fungsi ini," jelas Iwan.
Dalam proses penetapan RSEOJK ini, OJK telah melakukan penjajakan aspirasi dari semua stakeholder yang terlibat. Pada 16 Januari 2025 lalu, OJK melalui laman resminya juga mengundang masyarakat umum memberikan masukan.
"Masukan dari industri sudah kami rangkum dan beberapa masukan sudah kami masukkan dalam perbaikan draft regulasi. Rencananya draft yang sudah diperbaiki akan dikonsultasikan sekali lagi dengan industri dan stakeholders lainnya untuk mendapatkan masukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel