Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini. Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan finfluencer beroperasi secara lebih bertanggung jawab serta melindungi konsumen dari risiko penipuan.
“Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi dikutip dari Antara, Rabu (13/3/2025).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK mempertimbangkan berbagai aspek dalam ketentuan ini, termasuk kemungkinan kewajiban bagi finfluencer untuk mengikuti sertifikasi tertentu sebelum memberikan rekomendasi atau ulasan mengenai produk keuangan. Menurutnya, beberapa negara sudah memiliki regulasi terkait influencer keuangan guna mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk keuangan itu bagus, menarik, atau menguntungkan, sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” kata Kiki.
Ia menyoroti fenomena di mana individu tanpa latar belakang keuangan yang mumpuni tiba-tiba menjadi influencer di media sosial dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun OJK akan mencakup seluruh jenis produk keuangan agar finfluencer lebih bertanggung jawab dalam memberikan saran dan komentar di ruang publik.
Di beberapa negara, regulator memiliki kewenangan untuk memverifikasi klaim yang dibuat oleh finfluencer, seperti klaim mengenai keuntungan investasi yang mereka promosikan. “Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah,’ itu akan dicek apakah benar mobil dan vila itu atas namanya,” ujar Kiki.
Sebelumnya, kasus influencer Ahmad Rafif menjadi perhatian setelah ia diduga menawarkan investasi, menghimpun dana, dan mengelola dana masyarakat tanpa izin. Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut, Kiki menjelaskan bahwa koordinasi masih terus dilakukan, tetapi kasus tersebut berada di bawah wewenang bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.
“Kalau pengawasan influencer di luar pasar modal menjadi tanggung jawab kami (PEPK). Namun, khusus untuk kasus Ahmad Rafif, itu ditangani oleh pengawas pasar modal,” jelasnya.
Regulasi finfluencer ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam penyampaian informasi keuangan di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel