Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) telah menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada hari ini, Rabu (12/3/2025). Sejumlah keputusan diambil dalam rapat kali ini, dari pembagian dividen hingga perubahan pengurus.
Dalam RUPST BCA ini, terdapat 7 mata acara, yaitu persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan dan kinerja 2024, pembagian laba bersih 2024, perubahan susunan komisaris dan direksi, dan penetapan remunerasi direksi dan komisaris.
Lalu, penunjukkan kantor akuntan publik, otorisasi pembayaran dividen interim, dan perubahan recovery plan. RUPST dilaksanakan secara luring dan daring menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Baca Juga : Saham BCA (BBCA) Menguat usai Umumkan Dividen |
---|
Dalam keterangan resmi, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepecayaan segenap nasabah. Perseroan juga mengapresiasi dukungan seluruh stakeholders, termasuk pemerintah, regulator dan otoritas, sehingga BCA mampu melewati tahun 2024 dengan kinerja solid.
"Kami melihat perekonomian domestik tetap mampu bertumbuh, di tengah berbagai tantangan serta perubahan lanskap geopolitik. Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham. Kami akan terus melangkah secara pruden sepanjang 2025, sekaligus konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor,” ujarnya.
Adapun, berikut hasil lengkap RUPST BCA:
1. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2024 yaitu sebesar Rp54,8 triliun, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp300,00 per saham, meningkat 11,1% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2023. Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2024 sebesar Rp50,00 per saham yang telah dibayarkan Perseroan kepada para pemegang saham pada 11 Desember 2024, sehingga sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp250,00 per saham.
3. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diusulkan, yaitu sebagai berikut:
a. Menerima pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan efektif sejak 1 Juni 2025;
b. Memberhentikan dengan hormat Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Direktur Perseroan, yang efektif berlaku sejak Presiden Direktur penggantinya telah efektif menjabat;
c. Mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan/atau persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah:
i. Pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso telah berlaku efektif; dan
ii. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan; dan
iii. Presiden Direktur Perseroan penggantinya telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat;
d. Mengangkat Bapak Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
i. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan; dan
ii. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan; dan
iii. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan penggantinya;
e. Mengangkat Bapak John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
i. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan; dan
ii. Bapak Hendra Lembong telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan;
f. Mengangkat Bapak Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
i. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan; dan
ii. Bapak John Kosasih telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif
menjabat selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
4. a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk:
1. menetapkan besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam tahun buku 2025; dan
2. menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau fasilitas untuk anggota Direksi yang menjabat dalam tahun buku 2025.
5. Menyetujui penunjukan KAP Rintis, Jumadi, Rianto, & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (“PwC Indonesia”) selaku Kantor Akuntan Publik dan Bapak Eddy Rintis selaku Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia, yang masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
6. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku 2025, apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Menyetujui perubahan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel