LPS: Kewajiban Premi Restrukturisasi Perbankan Tak Berdampak Negatif

Bisnis.com,12 Mar 2025, 18:43 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa kewajiban perbankan nasional dalam membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja bank.

Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS Arinto Wicaksono menyebut bahwa bank mulai membayar premi PRP sebagai langkah antisipasi apabila terjadi situasi krisis di industri perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

“Kekhawatiran kita untuk melihat apakah premi PRP ini menimbulkan dampak negatif, sepertinya tidak. Karena kalau dilihat dari penyelesaian kewajiban ini selesai dengan baik, kalau ada impact negatif pasti kelihatan,” katanya saat mengunjungi Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) petang.

Dia melanjutkan, sosialisasi pembayaran premi PRP telah dilakukan sejak jauh hari dan melibatkan perbankan secara langsung. Bank telah diminta pendapatnya terkait potensi keberatan atas berlakunya premi ini.

Selain itu, kewajiban pembayaran ini telah berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu, dan diterapkan bagi seluruh bank baik itu bank umum konvensional, bank syariah, hingga bank perekonomian rakyat (BPR).

“Premi PRP ini didasarkan pada jumlah aset dan tingkat risiko dari masing-masing bank yang kita lakukan asesmen, kita mencoba risk-based approach,” papar Wicak, sapaan akrabnya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan besaran pembayaran antara bank yang memiliki tingkat risiko tinggi dengan yang lebih rendah. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan bahwa periode pembayaran premi itu sebanyak dua kali dalam setahun, yakni periode Januari-Juni dan Juli-Desember.

“Tidak [berpengaruh], kan jumlahnya cukup kecil. Kalau kita hitung, selama setahun kira-kira [bank membayar] hanya sekitar Rp1 triliun dari dua periode tadi,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis di kantor LPS, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kesiapan perbankan nasional dalam membayar premi program restrukturisasi perbankan ke LPS mulai tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa proses kajian, koordinasi, hingga persiapan atas ketentuan terhadap perbankan ini telah dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Maka dapat diestimasikan pemenuhan atas premi tidak sepenuhnya mempengaruhi kinerja operasional maupun rentabilitas pada perbankan,” katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (28/1/2025).

Oleh karenanya, Dian menganggap bahwa secara umum perbankan juga telah memperoleh informasi dan pemahaman yang memadai terkait implementasi kewajiban ini.

Pihaknya berharap agar pemenuhan program ini dapat mewujudkan sistem ketahanan keuangan yang lebih kuat bagi industri perbankan Tanah Air pada masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini