Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Utama Independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) Taswin Zakaria buka suara perihal kasus korupsi terkait penempatan iklan di Bank BJB dan pengganti Direktur Utama Yuddy Renaldi yang telah mengundurkan diri pada 4 Maret 2025.
Taswin memastikan bahwa kegiatan operasional bank dan layanan yang dijalankan untuk nasabah tetap berjalan normal dan tak terganggu oleh kasus tersebut.
“Layanan terhadap masyarakat juga masih lancar, tidak terganggu sama sekali,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, dengan fundamental yang kuat, BJB juga memiliki sistem kebijakan dan manajemen risiko yang baik untuk mengantisipasi dampak dari kasus tersebut.
Taswin juga menyebut bahwa nasabah BJB telah mengetahui tindak lanjut dari tindak pidana korupsi tersebut, sehingga semestinya tak mengganggu fundamental bank.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa tampuk kepemimpinan BJB saat ini telah dilimpahkan kepada Direktur Konsumer dan Ritel BJB Yusuf Saadudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama.
Yusuf menggantikan Yuddy Renaldi yang telah dibebastugaskan dari jabatan Direktur Utama sampai dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa waktu ke depan.
“[BJB] sudah menunjuk Pak Yusuf Saadudin sebagai Plt. hingga nanti RUPS. RUPS juga sudah kita rencanakan tanggal 16 April, ya. Insyaallah nanti di situ sudah ada susunan pengurus yang definitif,” tutur Taswin.
Dalam perkembangan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan. Yuddy merupakan satu dari total lima orang tersangka yang telah ditetapkan KPK secara resmi per 27 Februari 2025.
Empat orang lainnya meliputi pimpinan Divisi Corsec BJB, WH, sedangkan tiga orang tersangka lainnya adalah pemilik agensi yang mendapatkan tender penempatan iklan dari BJB di beberapa media cetak maupun elektronik, yakni IAD, SUH dan RSJK.
"Jadi, KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima buah sprindik No. 13-17 untuk lima orang tersangka," ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel