Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Bisnis.com,14 Mar 2025, 14:15 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik dan kantor cabang. / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang. Klaim JHT online dilakukan melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun jika Anda ingin melakukan pencairan JHT langsung, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS terdekat. Berikut langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja untuk bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT bisa dicairkan secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah pensiun atau berhenti bekerja. Namun jika masih bekerja, pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan separuh.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, diantaranya:

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Klaim BPJS Online melalui Lapak Asik

* Lapak Asik hanya bisa diakses pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional, situs tidak bisa dibuka.

2. Klaim BPJS Offline di Kantor Cabang

Itulah tadi cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat metode online maupun offline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini