Bisnis.com, JAKARTA - Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang. Klaim JHT online dilakukan melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun jika Anda ingin melakukan pencairan JHT langsung, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS terdekat. Berikut langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja untuk bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT bisa dicairkan secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah pensiun atau berhenti bekerja. Namun jika masih bekerja, pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan separuh.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, diantaranya:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun perjanjian kerja sama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Klaim BPJS Online melalui Lapak Asik
- Kunjungi situs web Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS
- Unggah dokumen persyaratan dan pas foto terbaru
- Setelah semua terisi, klik "Simpan" saat mendapat konfirmasi data pengajuan
- Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim ke alamat email
- Sat jadwal wawancara tiba, petugas akan menghubungi untuk memverifikasi data melalui video call
- Terakhir, setelah proses wawancara selesai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim ke rekening yang tercantum di formulir pengajuan
* Lapak Asik hanya bisa diakses pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional, situs tidak bisa dibuka.
2. Klaim BPJS Offline di Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli yang disyaratkan
- Mengisi formulir pengajuan Klaim JHT lalu ambil nomor antrean
- Setelah nomor antrean dipanggil untuk wawancara, petugas akan memverifikasi data Anda
- Selesai wawancara Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan Anda telah diproses
- Anda mungkin diminta untuk memberikan penilaian kepuasan di e-survey
- Terakhir, saldo BPJS JHT akan masuk ke rekening yang tertulis di formulir pengajuan
Itulah tadi cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat metode online maupun offline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel