Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Merespons hal itu, Sekretaris Perusahaan ASABRI Okki Jatnika mengatakan pada dasarnya Asabri menjalankan mandat pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi PP 54/2020. AtTuran ini menjadi payung Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
"Nanti, ketika katakanlah, pemilik program [pemerintah] punya rencana lain terhadap pengelolaan pensiun tentunya kami akan tetap support. Kami akan sampaikan kajian dampaknya ke peserta bagaimana," kata Okki dalam media gathering di kantor Asabri, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Okki mengatakan saat ini diskusi antara Asabri dengan Kementerian Keuangan terus berlanjut dan dalam hal ini perusahaan terus memberikan masukan-masukan. Okki menegaskan, pertimbangan utamanya adalah bagaimana kualitas layanan kepada peserta tidak berkurang.
"Yang pasti buat kami juga proses bisnis akan menyesuaikan. Sampai saat ini masih bergulir diskusinya. Pada dasarnya kami melaksanakan mandat sesuai PP. Kami siap support, misal nanti ada penyesuaian, pengelolaan dana di kami layanan di kementerian keuangan, kami berikan sejumlah masukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” kata Astera dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).
Dengan skema baru ini, proses pembayaran akan lebih sederhana dibandingkan mekanisme yang berlaku saat ini.
Saat ini, pembayaran pensiun melewati empat tahapan. Taspen dan Asabri terlebih dahulu memverifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah data diverifikasi dan divalidasi, informasi tersebut diteruskan ke DJPb Kemenkeu untuk pengecekan administratif.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJPb menyalurkan dana kepada Taspen dan Asabri, yang kemudian melakukan overbooking ke mitra pembayaran seperti perbankan, pos, atau lembaga lainnya, sebelum akhirnya dana diterima oleh penerima pensiun.
Dengan adanya perubahan ini, proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan langsung oleh DJPb. Setelah itu, pembayaran disalurkan melalui mitra tanpa perantara Taspen dan Asabri, sehingga langsung diterima oleh penerima manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel