Santunan Kematian Khusus Asabri, Sepanjang 2024 Dibayarkan Rp34 Miliar

Bisnis.com,15 Mar 2025, 08:30 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi peserta Asabri. ANTARA/HO-Humas Polda Bali

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola asuransi sosial untuk TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan, PT Asabri (Persero), telah membayarkan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus karena Gugur (SRKK-Gugur) dan SRKK-Tewas lebih dari Rp34 miliar pada tahun 2024.

Sekretaris Perusahaan ASABRI, Okki Jatnika, menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada 86 peserta program Asabri, yaitu prajurit yang gugur dan tewas saat bertugas.

"Pada 2024, itu kurang lebih Rp34 miliar kepada 86 peserta. Jadi, peserta Asabri ini memiliki risiko yang tinggi dibandingkan dengan program kecelakaan kerja dalam program jaminan sosial untuk ASN lainnya," kata Okki dalam media gathering di kantor Asabri, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).

Okki menjelaskan, perbedaan antara SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas terletak pada kriteria penyebab kematian. SRKK-Gugur diberikan jika kematian akibat kecelakaan kerja saat tugas operasi militer/kepolisian, sedangkan SRKK-Tewas untuk kematian akibat kecelakaan atau penyakit kerja yang berhubungan langsung dengan dinas.

Penyaluran santunan yang diberikan sepanjang 2024 tersebut dilakukan melalui 27 kantor cabang Asabri yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sebagian besar terjadi di Indonesia Timur [gugur], meskipun penyaluran dilakukan ke seluruh Indonesia karena diberikan kepada daerah asal," jelasnya.

Sesuai ketentuan, SRKK-Gugur diberikan kepada ahli waris peserta yang memperoleh penetapan status gugur dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, atau Kapolri, dengan jumlah Rp400 juta.

Sementara itu, SRKK-Tewas diberikan kepada ahli waris peserta yang memperoleh penetapan status tewas dari Menteri, Panglima TNI, atau Kapolri, dengan jumlah Rp275 juta.

"Kalau tewas itu karena bekerja, bukan karena berhadapan dengan lawan. Misalnya tewas saat latihan atau sebagainya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini