OPINI : Urgensi Asuransi TPL

Bisnis.com,18 Mar 2025, 09:55 WIB
Penulis: Marah Kerma M Manurung
Asuransi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mestinya telah menerapkan Asuransi Wajib Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Third Party Liability (TPL), bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sejak Januari 2025.

Namun, hingga memasuki pekan kedua Maret 2025, regulasi turunan UU tersebut masih belum ada. Padahal, kebijakan ini memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan finansial kepada pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan dan merugikan pihak lain.

Asuransi TPL adalah perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan pemilik polis. Itu mencakup ganti rugi atas cedera, kematian, atau kerusakan properti pihak lain.

Di Indonesia, tingginya angka kecelakaan lalu lintas mempertegas urgensi penerapan Asuransi TPL. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis, ada 1.150.000 kecelakan lalu lintas di Indonesia selama Januari—Desember 2024. Akibatnya, 27.000 orang tewas atau sebanyak 3—4 orang setiap jam. Angka tersebut meningkat nyaris delapan kali lipat dari tahun 2023.

Dalam perspektif hukum, Pasal 1365 KUH Perdata dengan jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, wajib memberikan ganti rugi. Hal ini kian menegaskan bahwa Asuransi TPL bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kebutuhan hukum dan sosial yang mendesak.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus mengupayakan agar regulasi ini segera diundangkan. Lonjakan klaim asuransi menjadi indikator utama kebutuhan Asuransi TPL. Pada 2021, klaim yang dibayarkan mencapai Rp5,8 triliun, meningkat menjadi Rp6,4 triliun pada 2022, dan melonjak lagi ke Rp7 triliun pada 2023. Bahkan, dalam enam bulan pertama 2024, klaim yang dibayarkan telah menembus Rp3,345 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memasukkan Asuransi TPL dalam peta jalan industri perasuransian 2023—2027 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah mengamanatkan kewajiban Asuransi TPL bagi semua kendaraan bermotor.

Regulasi ini tercantum dalam Pasal 39A ayat (1), Bab VI, yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor, baik berbahan bakar konvensional maupun listrik, wajib memiliki Asuransi TPL sebagai perlindungan terhadap pihak ketiga dalam kasus kecelakaan. Implementasi aturan ini diharapkan mampu memperkuat sektor keuangan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi dalam aktivitas berkendara.

Namun, agar regulasi ini dapat berjalan efektif, pemerintah harus segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Di titik inilah, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perlu disegerakan. Regulasi ini setidaknya harus mencakup empat aspek utama. Pertama, penetapan premi yang tetap terjangkau tanpa mengurangi manfaat perlindungan. Kedua, sistem klaim yang efisien dan transparan agar korban kecelakaan mendapatkan haknya tanpa kendala.

Ketiga, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk memastikan kepemilikan Asuransi TPL benar-benar diwajibkan, bukan sekadar formalitas. Keempat, integrasi dengan sistem registrasi kendaraan, di mana kepemilikan Asuransi TPL menjadi salah satu syarat dalam perpanjangan STNK atau registrasi kendaraan baru.

Meskipun Indonesia sudah memiliki dasar hukum untuk penerapan Asuransi TPL, realisasinya masih tertinggal dibanding negara-negara Asean lainnya. Ironisnya, dalam Protokol Asean Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit 5 (AFAFGIT 5), seluruh negara Asean telah sepakat mewajibkan skema Asuransi TPL, tetapi Indonesia belum sepenuhnya menerapkannya.

Di Singapura, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga, dengan pengawasan ketat dari Otoritas Transportasi Darat atau Land Transport Authority (LTA). Pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk denda besar dan larangan mengemudi.

Malaysia juga sudah menerapkan kebijakan Undang-Undang Pengangkutan Jalan 1987. Setiap kendaraan yang melintas di jalan umum wajib memiliki polis Asuransi TPL yang mencakup cedera, kematian, dan kerusakan properti pihak ketiga. Thailand memiliki skema asuransi TPL yang disebut “Por Ror Bor”, yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Polis ini memberikan perlindungan terhadap cedera fisik, kematian, serta kerusakan properti pihak ketiga akibat kecelakaan.

Di Filipina, kepemilikan Asuransi TPL menjadi syarat wajib dalam registrasi kendaraan di Kantor Transportasi Darat atau Land Transportation Office (LTO). Kebijakan ini memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi memiliki perlindungan finansial bagi pihak ketiga yang dirugikan dalam kecelakaan. Vietnam pun telah mewajibkan semua kendaraan memiliki Asuransi TPL yang mencakup perlindungan terhadap cedera fisik dan kerusakan properti yang disebabkan kendaraan pemilik kepada pihak lain.

Asuransi TPL memang tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi pengguna jalan, tetapi juga memperkuat industri asuransi nasional dengan meningkatkan penetrasi pasar. Implementasi kebijakan ini akan memberikan jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami cedera atau kematian akibat kecelakaan.

Asuransi TPL juga membantu menanggung biaya perbaikan atas kerusakan kendaraan atau properti milik pihak lain dan membantu pemilik kendaraan menghadapi tuntutan hukum dan menghindari risiko finansial yang besar. Selain itu, akan tercipta disiplin berkendara yang lebih baik dengan mendorong rasa tanggung jawab pemilik kendaraan.

Namun, penerapan Asuransi TPL di Indonesia bukan tanpa tantangan. Masih perlu sosialisasi masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan kewajiban asuransi ini. Penetapan premi juga harus adil dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Selain itu, sistem klaim harus cepat dan transparan untuk menghindari ketidakpuasan pemegang polis. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas juga dibutuhkan agar semua kendaraan benar-benar memiliki Asuransi TPL. Bukan sekadar formalitas. Lalu, integrasikan sistem registrasi kendaraan dengan kepemilikan polis aktif, sehingga kendaraan tanpa asuransi tidak bisa beroperasi di jalan raya.

Jika diimplementasikan dengan baik, Asuransi TPL bisa menjadi solusi nyata untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib di Indonesia. Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang ketat, Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara-negara Asean lain dalam membangun sistem asuransi kendaraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini