Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengatur skema Coordination on Benefit (CoB) asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi swasta degan BPJS Kesehatan. Dasar aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaannya diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antara Penyelenggara Jaminan.
Sebagai regulator pengawas lembaga jasa keuangan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun regulasi sebagai turunan peraturan Kementerian Kesehatan tersebut. Rncangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) ini nantinya akan mengatur tentang mekanisme teknis dan penerapan CoB.
Menanggapi kebijakan pemerintah ini, Direktur Operasional PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) Jenni Wihartini berharap langkah pemerintah ini dapat menjadi win-win solution di antara semua pihak yang terlibat.
"Skema COB dengan BPJS Kesehatan tentu diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama manfaat layanan kepada peserta asuransi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Jenni kepada Bisnis, Senin (17/3/2025).
Adapun bagi perusahaan asuransi swasta, Jenni berharap hadirnya RSEOJK nantinya bisa menjadi solusi atas tantangan inflasi medis yang dihadapi industri.
"Tentunya kami mendukung langkah-langkah strategis OJK dalam menghadapi tantangan inflasi medis sehingga layanan asuransi kesehatan lebih terkendali dan memberikan manfaat yang tepat pagi peserta," tegasnya.
Jenni menjelaskan bahwa Mandiri Inhealth saat ini menghadirkan layanan asuransi kesehatan dengan fokus pada asuransi kumpulan, di mana peserta yang merupakan karyawan perusahaan juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira memaparkan bahwa implementasi penjaminan kesehatan melalui perusahaan asuransi kesehatan swasta berdasarkan data Belanja Kesehatan atau National Health Account 2023 menunjukkan bahwa total klaim asuransi kesehatan swasta lebih besar dibanding dari total premi.
"Pada tahun 2023 saja, total klaim mencapai Rp26,94 triliun dan ini lebih besar dibanding total premi, yaitu Rp21,03 triliun. Sehingga optimalisasi peran asuransi kesehatan swasta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional perlu didukung dengan penataan regulasi sebagai pedoman implementasi,” kata Liza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel